RadarBuleleng.id - Puluhan krama Desa Adat Banyuasri bersama Bendesa Adat, Nyoman Mangku Widiasa, mendatangi Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Bali, Selasa (10/12/2025).
Mereka menuntut kejelasan atas sikap MDA Bali yang melakukan pembatalan ngadegang Bendesa Adat Banyuasri di Kabupaten Buleleng.
Padahal proses ngadegang telah melalui proses paruman yang disaksikan MDA Buleleng serta perwakilan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali.
Tak hanya itu, desa adat juga telah memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kedatangan krama diterima langsung oleh Penyarikan Agung MDA Bali I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, bersama Bidang Hukum MDA Bali Jro Mangku Nyoman Sutrisna dan Dewa Made Suarta.
Widiasa menegaskan kedatangan mereka ke Denpasar hanya untuk meminta kepastian terkait pengukuhan Bendesa Adat Banyuasri terpilih yang sudah tertunda hampir empat tahun.
Baca Juga: Astungkara! Sempat Dilaporkan Hilang, Warga Desa Wanagiri Buleleng Ditemukan Lemas di Semak-Semak
Ia menilai keputusan pembatalan dari MDA Bali bertolak belakang dengan putusan MA.
Selama masa sengketa, kata Widiasa, Desa Adat Banyuasri tetap kondusif dan mengikuti proses hukum tanpa kegaduhan.
Namun selama empat tahun itu pula, desa adat kehilangan hak menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 300 juta per tahun.
“Kami sudah melalui tiga lembaga peradilan dikatakan kami sah, di Mahkamah Agung, kasasi kami sah,” jelasnya.
Meski dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung, MDA Bali justru mengeluarkan surat pembatalan ngadegang Bendesa Adat Banyuasri.
Hal tersebut membuat warga geram dan menuntut MDA Provinsi memberi penjelasan resmi.
Ia menambahkan, prajuru desa telah mengikuti seluruh paruman dan petunjuk dari MDA Bali, termasuk mengundang Ketua MDA Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet. Namun undangan tersebut tak pernah direspons.
“Kami sudah undang beliau yang terhormat, Ida Pengelisir, tapi beliau bohong, tidak pernah hadir. Tidak pernah hadir di Desa Adat kami,” katanya.
Lebih lanjut Widiasa mengatakan, MDA sebagai lembaga resmi sebaiknya menjadikan putusan MA sebagai acuan.
“Kami minta MDA patuh terhadap hukum negara. Kalau tidak dipenuhi, kami akan mempertimbangkan melakukan upaya hukum ke MDA Bali,” tegasnya.
Menanggapi desakan krama, Penyarikan Agung MDA Bali I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra menyatakan belum bisa mengambil keputusan.
Ia mengaku putusan MA baru diterima dan harus dibahas secara kolektif bersama jajaran MDA Bali.
“Karena ada proses hukum negara, kita menghormati apalagi hukum negara. Sekarang sudah ada putusan dari hukum negara. Nanti akan pertimbangkan. Karena ini adalah kolektif kolegial, kami tidak bisa sendiri memutus. Nanti semuanya akan kami bicarakan,” terangnya.
Rai Asmara menjelaskan, MDA Bali tidak mengeluarkan SK pengukuhan sebelumnya lantaran proses hukum masih berjalan.
“Karena kan ada proses hukum. Hukum negara kan kita hormati. Sebelum ada keputusan kan kita tidak boleh mengatakan ini salah, itu benar,” tegasnya.
Saat ditanya soal target waktu, ia tidak bisa memastikan kapan SK pengukuhan bendesa adat dapat diterbitkan.
Meski putusan MA sudah disampaikan oleh prajuru desa, keputusan tetap harus menunggu pembahasan resmi internal MDA.
Ia memastikan putusan MA akan menjadi pertimbangan penting dalam rapat MDA.
“Tadi baru disampaikan bahwa ada keputusan. Walaupun kami tahu di luar formal kan baru disampaikan, sehingga itu menjadi pertimbangan. Nanti rekomendasi kami sampaikan,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya