SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Penyegelan sejumlah bangunan di kawasan Hotel Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali masih berlanjut ke tahap pendalaman.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memastikan, penyegelan dilakukan karena pihak manajemen belum mampu menunjukkan legalitas bangunan yang dipersoalkan.
Kasat Pol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, penyegelan dilakukan saat sidak Pansus TRAP DPRD Bali karena dokumen perizinan bangunan belum dapat ditunjukkan kepada tim di lapangan.
“Kemarin bangunan di Bali Handara disegel karena belum mampu menunjukkan legalitasnya atas bangunan yang dibuat kepada Pansus TRAP DPRD Bali. Ini yang kita dalami lagi nanti, setelah itu baru akan kita laporkan kembali ke pansus,” kata Rai Dharmadi saat ditemui di Buleleng, Minggu (25/1/2026).
Menurut Dharmadi, dalam waktu dekat Satpol PP Provinsi Bali akan memanggil manajemen Bali Handara untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah pelaku usaha yang diduga melanggar aturan perizinan.
“Dalam minggu ini kami panggil manajemen Bali Handara. Kami juga banyak memanggil pengusaha-pengusaha yang dianggap melanggar dan sudah terbukti melanggar, untuk memastikan tingkat pelanggarannya sampai di mana, apakah sedang, menengah, atau sudah tidak bisa ditolerir lagi,” tegasnya.
Dharmadi menjelaskan, penentuan sanksi sepenuhnya akan dikembalikan kepada Pansus TRAP DPRD Bali.
Satpol PP Provinsi Bali bertindak sebagai bagian dari tim Pansus dan menjalankan fungsi penegakan di lapangan.
“Karena kami bagian dari Pansus TRAP, kami kembalikan ke pansus. Nanti keputusan pansus yang menjadi pedoman. Pansus juga akan berkoordinasi dengan kabupaten dan kota,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara prinsip, kegiatan usaha yang belum mengantongi izin tidak diperkenankan untuk dilanjutkan.
Jika ditemukan bangunan tanpa legalitas, maka aktivitas pembangunan akan dihentikan sementara, sambil memberi ruang kepada pelaku usaha untuk melengkapi perizinan, sepanjang zonasinya memungkinkan.
“Kalau zonanya tidak memungkinkan, tentu tidak bisa dilanjutkan,” imbuhnya.
Terkait dalih manajemen Bali Handara yang menyebut renovasi tidak memerlukan izin baru, Dharmadi menegaskan hal itu tetap bergantung pada skala dan perubahan bangunan yang dilakukan.
Jika renovasi disertai penambahan atau perubahan signifikan, maka kewajiban perizinan tetap berlaku.
“Dilihat dulu renovasinya seperti apa. Kalau banyak yang direnovasi dan ada tambahan bangunan, tentu harus di-SLF-kan dan tetap harus ada izinnya, apalagi untuk kegiatan usaha,” katanya.
Ia mencontohkan, bangunan rumah tinggal saja wajib menyesuaikan izin dari IMB ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Terlebih untuk bangunan usaha seperti hotel berbintang yang memiliki batas waktu izin maksimal 30 tahun.
“Setelah itu harus diperbarui melalui PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), disesuaikan dengan kondisi bangunan yang ada,” jelas Dharmadi.
Selain aspek perizinan bangunan, Satpol PP Provinsi Bali juga akan mendalami potensi dampak lingkungan dari aktivitas pembangunan di kawasan Bali Handara.
Hal tersebut akan menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada Pansus TRAP DPRD Bali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali menginstruksikan Pol PP Provinsi Bali untuk menyegel sejumlah bangunan di kawasan Hotel Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Kamis (22/1/2026).
Penyegelan dilakukan saat sidak karena pihak manajemen dinilai belum mampu menunjukkan kelengkapan perizinan, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terhadap sejumlah bangunan dan aktivitas pembangunan yang tengah berlangsung di area hotel tersebut. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya