Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Deretan Vila di Bungkulan Jadi Sorotan, Pol PP Cek Indikasi Pelanggaran Sempadan Pantai

Eka Prasetya • Rabu, 28 Januari 2026 | 17:34 WIB

 

CEK LOKASI: Personel Pol PP Buleleng mendatangi sejumlah villa yang ada di pesisir Pantai Bungkulan. Pol PP mengecek indikasi adanya pelanggaran sempadan pantai.
CEK LOKASI: Personel Pol PP Buleleng mendatangi sejumlah villa yang ada di pesisir Pantai Bungkulan. Pol PP mengecek indikasi adanya pelanggaran sempadan pantai.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Indikasi pelanggaran sempadan pantai mencuat di wilayah pesisir Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Buleleng bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng melakukan monitoring lapangan terhadap sejumlah bangunan vila yang berdiri di kawasan pesisir dan diduga berada dalam zona sempadan pantai.

Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Buleleng, Rabu (28/1/2026), sekaligus disertai pembuatan berita acara klarifikasi dengan melibatkan aparat desa, pemilik vila, serta unsur terkait lainnya.

Kasat Pol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan, monitoring ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat terkait keberadaan bangunan yang terindikasi melanggar sempadan pantai di kawasan pesisir pantai Desa Bungkulan.

“Kami melakukan monitoring sekaligus klarifikasi terhadap bangunan-bangunan yang berada di pesisir pantai Desa Bungkulan. Dari hasil pengecekan awal di lapangan, memang terdapat bangunan vila yang posisinya sudah berada di area sempadan pantai, sebagian karena tergerus abrasi,” ujar Kappa.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Pol PP sempat bertemu dengan Nyoman Suardana, salah seorang prajuru di Desa Adat Bungkulan sekaligus pemilik villa.

Dari klarifikasi yang disampaikan, tanah di sisi timur pantai merupakan tanah hak milik, dengan pembatas yang dibangun masih berada dalam wilayah kepemilikan untuk membatasi akses keluar-masuk warga. 

Sementara bangunan vila di sisi barat pantai diakui telah tergerus ombak sehingga kini berada di wilayah sempadan pantai.

Satpol PP juga melakukan pendataan terhadap empat vila di lokasi tersebut. Dari keterangan pemilik dan pengelola, diketahui jarak bangunan vila dengan garis sempadan pantai berkisar antara 26,75 meter hingga 27,40 meter. 

Sebagian vila diklaim sebagai vila pribadi yang tidak disewakan, sementara satu vila disebut beroperasi secara komersial.

Selain itu, petugas menemukan adanya perizinan mendirikan bangunan (IMB) yang masih menggunakan nama pemilik lama. 

Beberapa pemilik vila mengakui telah membeli bangunan tersebut pada akhir 2024 dan disarankan untuk segera melakukan pembaruan dokumen perizinan agar sesuai dengan nama yang tercantum dalam sertifikat hak milik (SHM).

“Terkait perizinan, kami masih akan mendalami kelengkapan dan kesesuaian izin yang dimiliki masing-masing pemilik vila. Ada IMB yang perlu diperbarui, dan ada juga dokumen yang masih menunggu ditunjukkan,” jelas Kappa.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Buleleng akan memanggil seluruh pemilik vila ke Kantor Satpol PP untuk memberikan klarifikasi lanjutan serta menunjukkan dokumen perizinan secara lengkap. 

Selain itu, Satpol PP juga akan menunggu rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng sebagai dasar penentuan langkah penertiban.

“Kami tegaskan, penanganan ini dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Kami menunggu rekomendasi teknis dari Dinas PUTR sebelum menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.

Monitoring ini melibatkan unsur Babinkamtibmas Desa Bungkulan, Trantib Kecamatan Sawan, serta sejumlah personel Satpol PP Buleleng. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sawan #bali #imb #sertifikat #polisi pamong praja #sempadan pantai #villa #perda #shm #bangunan #pantai #pesisir #kasat #perizinan #pol pp #vila #ombak #buleleng #satpol pp #Bungkulan