Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Isu Illegal Logging Buat Warga Panji Resah. Pemerintah Desa Tantang Konten Kreator Cek Langsung ke Hutan

Francelino Junior • Jumat, 30 Januari 2026 | 10:38 WIB

 

TANAM POHON: Aksi penanaman pohon di kawasan hutan desa yang dikelola oleh Desa Panji.
TANAM POHON: Aksi penanaman pohon di kawasan hutan desa yang dikelola oleh Desa Panji.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Sejumlah warga di Desa Panji, Kabupaten Buleleng, Bali, dibuat resah dengan adanya isu illegal logging atau pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan yang dikelola desa.

Isu tersebut dihembuskan melalui media sosial. Warga pun mendesak aparat desa angkat bicara, karena hal tersebut dinilai tidak sesuai fakta dan merugikan upaya pelestarian hutan yang selama ini dilakukan warga.

Perbekel Panji, Jro Mangku Made Ariawan mengatakan, pengelolaan hutan desa di Panji justru memiliki rekam jejak jelas dalam upaya perlindungan kawasan. 

Bahkan, desa pernah menangkap pelaku penebangan liar pada 2022. Hingga kini, laporan dari tim Jagawana Desa Panji menunjukkan nihil aktivitas ilegal di kawasan hutan.

“Desa Panji sejak 2019 sudah mengantongi izin pengelolaan hutan dan berkomitmen menjaga kelestariannya. Laporan terakhir dari Jagawana, tidak ditemukan penebangan liar,” ujar pria yang akrab disapa Mangku Panji itu pada Kamis (29/1/2026).

Mangku Panji mengungkapkan, isu tersebut disebarkan oleh sedikitnya tiga akun konten kreator di media sosial. 

Ia menegaskan pihak desa terbuka terhadap kritik, namun meminta agar informasi disampaikan secara bertanggung jawab.

“Kami adaptif terhadap kritik dan akan menjawab dengan santun. Kami membuka pintu selebar-lebarnya. Kalau ingin melakukan kegiatan atau pemantauan di wilayah Desa Panji, silahkan sampaikan dan turun langsung ke lapangan,” tegasnya.

Isu yang menyebut pengelolaan Hutan Desa Panji tidak maksimal dinilai mencederai kerja keras masyarakat dan LPHD yang selama ini melakukan pemeliharaan secara berkelanjutan. 

Pemanfaatan hutan oleh masyarakat pun dilakukan sesuai regulasi dan surat keputusan dari kementerian terkait.

“Tentu kami miris dengan informasi yang tidak sesuai fakta. Padahal pemeliharaan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk penanaman ribuan pohon dan perawatan hutan,” ujar Gusti Putu Agus Suputra Jaya, tokoh masyarakat Desa Panji.

Menindaklanjuti isu tersebut, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, kondisi Hutan Desa Panji dinyatakan masih hijau dan terjaga.

“Dari kejauhan saja terlihat kawasan hutan masih hijau royo-royo. Indikator lain, debit aliran air dari hulu ke hilir masih tinggi. Ini menandakan kondisi hulu di Desa Panji masih sangat baik,” tegas Kepala UPTD KPH Bali Utara, I Wayan Arimbawa.

Arimbawa menekankan, asumsi yang disebarkan berdasarkan kejadian sporadis di media sosial harus dapat dipertanggungjawabkan, karena menyangkut nama baik pemerintah dan masyarakat pengelola hutan.

“Jangan sampai hanya masuk sedikit ke kawasan hutan, melihat pohon rebah karena usia atau faktor alam, lalu langsung disimpulkan sebagai perusakan hutan,” katanya.

Dijelaskan pula bahwa Hutan Desa Panji merupakan kawasan hutan lindung dengan luas sekitar 128 hektar. 

Secara regulasi, kawasan tersebut memang diperbolehkan dikelola masyarakat melalui skema perhutanan sosial.

“Di dalam hutan, wajar ada pohon tua yang tumbang secara alami. Dari foto udara bisa terlihat seperti ditebang, padahal itu pohon yang roboh karena usia,” pungkas Arimbawa. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#hutan #bali #jagawana #LPHD #aparat desa #ilegal #hutan desa #illegal logging #pembalakan liar #buleleng #panji #media sosial