Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kasus Kehamilan di Luar Nikah Viral, Polres Buleleng Turun Tangan Lakukan Penyelidikan

Francelino Junior • Selasa, 3 Februari 2026 | 10:01 WIB

 

TEMUI KORBAN: Pihak kepolisian menemui keluarga FAA yang  tengah mengandung 16 minggu kehamilan.
TEMUI KORBAN: Pihak kepolisian menemui keluarga FAA yang tengah mengandung 16 minggu kehamilan.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kasus dugaan kehamilan di luar nikah yang melibatkan FAA, 19, warga Kecamatan Sukasada, mendapat atensi serius dari kepolisian. 

Meski belum ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan, Polres Buleleng tetap bergerak cepat melakukan penyelidikan menyusul viralnya kasus tersebut di media sosial.

Adapun informasi terkait dugaan kehamilan di luar nikah itu mencuat melalui unggahan akun media sosial Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buleleng langsung turun tangan. 

Apalagi beredar informasi bahwa kondisi psikologis pihak perempuan berada dalam tekanan berat, bahkan sempat muncul pikiran untuk melakukan ulah pati.

Baca Juga: Seluruh Pejabat Pemkab Buleleng Ikuti Rakor Tiga Hari di Bali Handara. Begini Penjelasan Bupati Sutjidra

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian khusus karena menyangkut keselamatan ibu dan bayi yang masih dalam kandungan.

“Kami atensi serius. Apalagi informasi yang beredar menunjukkan kondisi psikologis korban cukup memprihatinkan. Demi keselamatan, kami tidak menunggu laporan resmi dan langsung melakukan langkah penyelidikan,” tegas Yohana, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan oleh Kanit IV Satreskrim Polres Buleleng Iptu Agus Fajar Gumelar bersama Unit PPA. Fokus utama saat ini adalah menelusuri kronologi kejadian serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Penyelidikan dilakukan tanpa menunggu laporan karena yang menjadi taruhan adalah keselamatan ibu dan bayi dalam kandungan,” jelasnya.

Sejauh ini, polisi telah minta keterangan tiga orang saksi. Mereka berasal dari pihak sekolah, yakni Kepala SMKN 2 Singaraja, keluarga korban, serta keluarga terduga pihak laki-laki.

“Penggalian keterangan untuk mengetahui fakta awal dan memastikan kebenaran informasi yang beredar di media sosial,” paparnya.

Dari keterangan pihak sekolah, peristiwa tersebut baru diketahui setelah muncul unggahan viral di media sosial Arya Wedakarna. 

Sementara dari hasil koordinasi dengan keluarga, diketahui kedua belah pihak telah melakukan mediasi.

“Informasi yang kami terima, keluarga sudah melakukan mediasi dan membahas rencana mencari hari baik untuk pernikahan. Setidaknya sudah ada upaya pertanggungjawaban, dan itu kami hargai,” imbuh Yohana.

Sebelumnya, sebuah unggahan viral memuat pengakuan FAA yang mengaku tengah mengandung sekitar 16 minggu akibat hubungan dengan pacarnya yang masih berstatus pelajar di SMKN 2 Singaraja. 

Dalam unggahan tersebut juga disinggung adanya konflik antar keluarga serta tekanan psikologis yang dialami korban, mulai dari rasa malu, takut diusir dari rumah, hingga muncul pikiran untuk mengakhiri hidup.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan. 

Setiap tindakan, terutama yang berkaitan dengan masa depan dan keselamatan orang lain, memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #kehamilan #Laporan #PPA #viral #Reskrim #kepolisian #bayi #ulah pati #Polres Buleleng #sukasada #dpd ri #arya wedakarna #buleleng #media sosial