SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng memanggil pemilik MR Glamping Villa, Reydi Nobel Kristoni, untuk melakukan klarifikasi terkait kelengkapan dokumen perizinan usaha. Pemanggilan tersebut berlangsung di Kantor Satpol PP Buleleng, Jumat (6/2/2026) pagi.
Glamping yang berlokasi di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali tersebut diketahui baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara dokumen perizinan lainnya masih dalam proses pengurusan melalui pihak ketiga.
Kasat Pol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, mengatakan pihaknya saat ini masih sebatas melakukan klarifikasi administrasi perizinan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan baru memiliki NIB. Untuk perizinan lainnya masih dalam proses pengurusan,” ujar Kappa.
Ia menegaskan, Pol PP meminta agar operasional MR Glamping Villa dihentikan sementara sampai seluruh dokumen perizinan terpenuhi.
Baca Juga: Usai Ditegur Presiden, Dua Menteri Turun ke Bali Bersihkan Sampah Pantai
Adapun perizinan yang wajib dilengkapi meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), persetujuan lingkungan, sertifikat laik sehat, serta sertifikat standar usaha.
“Kami minta agar operasionalnya dihentikan dulu sampai perizinan lengkap. Kalau nantinya ditemukan ada operasional sebelum izin lengkap, kami akan tindaklanjuti sesuai dengan SOP yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik MR Glamping Villa, Reydi Nobel Kristoni, mengaku telah menyampaikan seluruh dokumen perizinan yang sedang diproses kepada pihak Satpol PP Buleleng.
Ia menyebut pengurusan izin telah dilakukan sejak Mei 2025 melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ia juga mengungkapkan sempat mengakses perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIM-BG), namun terjadi perubahan sistem pada Oktober 2025.
“Kami masih berproses dari Mei 2025, kenapa belum selesai dan sebagainya, ya sekarang kan prinsipnya kami sedang berproses. Saya nggak tahu apa mungkin gara-gara banjir kemarin, terus kemudian jalannya juga diputus yang mengakibatkan perizinan kami belum selesai,” ujarnya.
Terkait permintaan penghentian operasional, Nobel menyatakan aktivitas MR Glamping Villa telah berhenti sejak beberapa pekan lalu.
Penghentian tersebut dilakukan usai Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak ke Desa Pancasari pada Kamis (22/1/2026).
Nobel berharap pemerintah daerah segera memberikan solusi atas persoalan banjir yang kerap melanda Desa Pancasari. Terlebih kondisi tersebut turut berdampak pada kelangsungan usahanya.
“Kami ini seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Kami sudah jadi korban banjir, sudah berkeluh kesah dari tiga tahun tidak ada solusi, sekarang jalannya diputus. Jadi mohon dari pihak-pihak terkait, instansi yang bisa membantu solusi biar kedepannya bisa beroperasional seperti semula,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya