SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pemkab Buleleng memperketat pengawasan terhadap penduduk non permanen (PNP) atau penduduk pendatang pasca Hari Raya Idul Fitri.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketertiban administrasi kependudukan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Salah satu kegiatan pengawasan dilaksanakan di Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng, Rabu (25/3/2026).
Pengawasan tersebut melibatkan Bidang Linmas Satpol PP Buleleng bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pihak kecamatan, serta perangkat kelurahan setempat.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemantauan sekaligus pendataan langsung di lapangan.
Hasilnya, ditemukan sebanyak 16 penduduk non permanen baru yang terdiri dari 9 laki-laki dan 7 perempuan. Mayoritas dari mereka bekerja sebagai wiraswasta.
Selain pendataan, petugas juga memberikan edukasi terkait pentingnya administrasi kependudukan.
Disdukcapil turut mensosialisasikan layanan berbasis digital melalui platform “akuonline”, sekaligus menentukan titik-titik sasaran pengawasan ke depan.
Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan program rutin yang digelar secara berkala, terutama setelah momen Lebaran yang biasanya diikuti peningkatan mobilitas penduduk.
“Pengawasan penduduk non permanen hari ini dilakukan, programnya regular. Saat ini kami fokus di dua kelurahan yakni Liligundi dan Beratan. Nanti disusul ke desa dan kelurahan lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap penduduk non permanen yang ditemukan wajib melengkapi dokumen kependudukan sesuai domisili saat ini.
Bagi pekerja musiman, seperti buruh proyek yang tinggal dalam durasi singkat, diminta mengisi formulir F 1-15 sebagai bagian dari pendataan resmi. Adapun formulir F 1-15 merupakan formulir untuk pendaftaran atau pembatalan sebagai penduduk non permanen.
“Jika ditemukan penduduk non permanen, kami minta mereka segera mengurus dokumen kependudukan. Seperti KTP dan KK di lokasi tinggal saat ini. Kalau memang dia pekerja musiman, seperti buruh proyek, itu kami minta mengisi formulir F 1-15,” jelasnya.
Pemkab Buleleng menegaskan, pendataan dan pemantauan akan terus dilakukan secara berkala.
Selain itu, masyarakat juga diimbau aktif melaporkan keberadaan penduduk non permanen guna menjaga akurasi data serta mendukung terciptanya lingkungan yang tertib dan aman. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya