Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tegas! Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasi Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

Eka Prasetya • Jumat, 27 Maret 2026 | 13:32 WIB
BONGKAR: Bangunan villa di area hutan Desa Pejarakan. Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan agar bangunan itu dibongkar. (Eka Prasetya/Radar Buleleng)
BONGKAR: Bangunan villa di area hutan Desa Pejarakan. Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan agar bangunan itu dibongkar. (Eka Prasetya/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – DPRD Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) bersama Komisi I merekomendasi penutupan hingga pembongkaran bangunan vila di kawasan hutan desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

Rekomendasi tersebut mengemuka dalam rapat gabungan yang digelar di Ruang Rapat DPRD Buleleng, Jumat (27/3/2026). 

Rapat melibatkan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Utara, pemerintah kecamatan dan desa, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Satpol PP, serta OPD teknis seperti Dinas PU Buleleng, serta Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng.

Adapun kawasan hutan desa yang dikelola LPHD Wana Makmur Pejarakan tercatat seluas 700 hektare. Terdiri dari RPH Sumberkima seluas 498 hektare dan RPH Sumberklampok seluas 202 hektare.

Saat melakukan sidak pada Oktober 2025 lalu, Pansus TRAP menemukan sejumlah villa dengan bangunan beton yang berdiri di areal kawasan hutan desa. Konon vila tersebut milik salah satu anggota LPHD.

Pansus langsung meminta Satpol PP Bali menyegel bangunan tersebut. Sebab bangunan di kawasan hutan idealnya tidak menggunakan beton.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, mengatakan, bahwa pihaknya akan mengevaluasi keberadaan bangunan di kawasan tersebut, termasuk kemungkinan penindakan serupa di wilayah lain.

“Kami kemungkinan besar akan merekomendasikan bahwa akan melakukan kegiatan tutup dan bongkar khusus di Pejarakan ini. Tolong evaluasi di sekitar desa ini. Kalau hal yang sama terjadi di Pejarakan, tolong ditertibkan. Kami minta KPH melaporkan. Kami tidak terbang pilih. Kami akan evaluasi dan kami akan turun,” ujar Supartha.

Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan pemanfaatan ruang di Bali, termasuk keberadaan kawasan yang memiliki nilai spiritual.

Selain itu, Pansus juga meminta pendalaman terhadap aspek kepemilikan bangunan, termasuk kemungkinan penggunaan skema nominee.

“Pol PP agar periksa mendalam. ada bangunan milik pak Kadek Danu (pemilik villa). Apakah nominee atau tidak. Karena ada indikasi nominee secara manipulatif,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budi Utama, menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan dan menemukan bangunan yang belum mengantongi izin.

“Pansus TRAP sudah turun ke lapangan menemukan bangunan yang sama sekali tidak punya izin. Pansus TRAP sudah pasang Pol PP line sebagai bukti sudah melaksanakan tugas di sana sebagai penutupan sementara,” jelasnya.

Ia menambahkan, temuan tersebut juga merujuk pada surat dari Kementerian Kehutanan yang menyatakan adanya pelanggaran, sehingga mengarah pada rekomendasi pembongkaran.

“Kami menyimpulkan ada pelanggaran tata ruang, perizinan, dan aset yang bukan merupakan hak investor itu. Merujuk surat dari Kementerian Kehutanan, itu memang sudah melanggar. Sehingga kesimpulan dari surat itu adalah melakukan pembongkaran terkait bangunan beton,” tegasnya.

Anggota Komisi I DPRD Bali, Gede Harja Astawa, menyatakan bahwa penanganan kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kawasan hutan lainnya.

“Ini jadi referensi biar kedepan tidak ada upaya seperti ini. Karena pelanggaran yang terjadi atas bangunan itu sangat kental sekali,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kawasan LPHD tidak diperkenankan untuk pembangunan permanen berbahan beton. Selain itu, bangunan yang dimaksud juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Undang-Undang menjelaskan di kawasan LPHD tidak boleh ada bangunan yang ada betonnya. KPH juga tegas menyatakan pelanggaran. Dari perizinan juga tidak ada, PBG tidak ada,” imbuhnya.

Sementara itu, Perbekel Desa Pejarakan, Made Astawa, menjelaskan bahwa pengelolaan hutan desa mengacu pada SK Menteri LHK tahun 2020 yang kemudian ditindaklanjuti melalui rencana kerja LPHD bersama masyarakat.

“Ini awalnya dari kita punya rekomendasi SK Menteri LHK terkait dengan pengelolaan hutan lindung. Kami serahkan kepada LPHD,” jelasnya.

Ia mengakui adanya laporan terkait pembangunan di kawasan hutan, namun pihak desa telah mendorong koordinasi dengan instansi terkait sebelum pembangunan dilakukan.

“Kami dorong sebelum membangun ada koordinasi ke KPH Bali Utara, Dinas Kehutanan Bali,” ujarnya.

Saat ini, menurutnya, bangunan tersebut masih dalam proses perizinan melalui sistem OSS, yang masih memerlukan kejelasan di tingkat daerah.

“Untuk sementara bangunan itu masih proses OSS. Nah OSS itu harus kembali ke wilayah daerah. ini apakah begitu warga punya OSS sebagai bukti dia direkomendasi melakukan kegiatan, apakah di-iya-kan (mendapat izin) atau tidak, itu jadi pertanyaan kami,” tandasnya.

DPRD Bali menyatakan rekomendasi resmi akan dituangkan secara tertulis dalam waktu dekat. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#sidak #hutan #trap #bali #dprd buleleng #pansel #LPHD #villa #bangunan #gerokgak #KPH bali barat #dprd badung #evaluasi #Panitia khusus #perabasan pohon #pembongkaran #vila #buleleng #Pabean #dprd bali #tata ruang #rapat #satpol pp #pejarakan