SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Perkembangan kasus dugaan kekerasan di Panti Asuhan Ganesha Sevanam di Kabupaten Buleleng, Bali, kembali memunculkan sudut pandang baru.
Kuasa hukum tersangka, Kadek Cita Ardana Yudi, menilai informasi yang beredar selama ini cenderung sepihak dan berpotensi menggiring opini publik.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana informasi yang beredar.
“Informasi bersifat sepihak dan tidak berimbang telah menggiring opini publik seolah telah terjadi tindak rudapaksa, padahal hal tersebut belum terbukti secara hukum dan masih dalam proses,” tegasnya.
Menurutnya, situasi tersebut berpotensi menimbulkan penghakiman melalui opini publik yang dinilai dapat menyesatkan, karena tidak melalui verifikasi menyeluruh dan prinsip keberimbangan informasi.
Lebih lanjut, ia menyebut fakta yang terjadi di lapangan tidak sesederhana narasi yang berkembang.
Relasi antara pelapor dan terlapor disebut memiliki latar belakang panjang, termasuk adanya hubungan pengasuhan di panti tersebut.
“Pelapor dan keluarganya sebelumnya telah menerima pengasuhan dan bantuan, bahkan hingga saat ini anak-anak pelapor masih berada di panti,” ujarnya.
Pihaknya juga mengungkapkan, peristiwa yang dilaporkan bermula dari tindakan pembinaan internal terhadap anak asuh yang disebut melakukan pelanggaran berulang.
Dalam kondisi tertentu, pihak panti bahkan mengembalikan anak kepada keluarga karena situasi dinilai tidak lagi dapat ditangani secara internal.
Kuasa hukum juga menyinggung adanya indikasi lain yang masih dalam proses pendalaman, termasuk sejumlah kejanggalan yang dinilai perlu dikaji secara objektif.
Salah satunya terkait dinamika di luar perkara utama yang disebut memiliki keterkaitan dengan kliennya.
“Klien sebelumnya merupakan pihak yang vokal menolak proyek SUTT 150 KV Pemaron-Kubu. Konteks ini tidak bisa diabaikan dan perlu didalami secara menyeluruh,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyebut adanya dinamika lain, termasuk terkait sikap klien yang menolak menandatangani dokumen bantuan yang disebut tidak diikuti realisasi. Seluruh hal tersebut, kata dia, masih dalam tahap penelusuran berbasis fakta.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum mengingatkan agar penanganan kasus ini tetap mengedepankan kehati-hatian, termasuk bagi instansi terkait seperti Dinas Sosial.
Ia menekankan pentingnya Dinsos mempertimbangkan kondisi psikologis serta hubungan emosional anak-anak yang masih berada di lingkungan panti.
“Belum ada kesimpulan hukum final. Semua pihak harus objektif dan tidak bertindak serampangan, terutama menyangkut kondisi anak-anak,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan di Panti Asuhan Ganesha Sevanam telah ke tahap penyidikan.
Polisi menetapkan I Made Wijaya, pengelola panti asuhan serta pengurus yayasan, sebagai tersangka.
Dia ditangkap pada Senin (30/3/2026). Selanjutnya polisi langsung melakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah korban telah menjalani visum, dengan temuan indikasi kekerasan fisik maupun seksual.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya tambahan korban, sembari berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan perlindungan dan pemulihan para anak yang terdampak. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya