Buntut Kasus Kekerasan, Pemkab Buleleng Kaji Pembekuan Operasional Panti Asuhan

Francelino Junior • Dipublikasikan Rabu, 1 April 2026 | 15:01 WIB
Kadis Sosial Buleleng, I Putu Kariaman Putra.
Kadis Sosial Buleleng, I Putu Kariaman Putra.

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Penanganan kasus dugaan kekerasan di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Kabupaten Buleleng, Bali, kini memasuki tahap lanjutan. 

Pemkab Buleleng berencana menghentikan sementara operasional lembaga tersebut sambil menunggu proses hukum berjalan.

Langkah tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di Dinas Sosial Kabupaten Buleleng pada Selasa (31/3/2026). 

Rapat tersebut melibatkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Bali, Dinsos P3A Buleleng, kepolisian, pemerintah desa, serta unsur Kementerian Sosial.

Keputusan penghentian sementara tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2024. 

Dalam aturan disebutkan bahwa lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) dapat dikenai sanksi penghentian sementara jika pengurusnya terindikasi melakukan tindak pidana.

Diketahui, ketua yayasan sekaligus pengelola panti, I Made Wijaya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh pihak kepolisian.

Kepala Dinas Sosial P3A Buleleng, I Putu Kariaman Putra, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan kajian resmi untuk diajukan kepada Bupati Buleleng sebagai dasar penerbitan surat penghentian operasional sementara.

“Sesuai arahan Dinsos P3A Bali dan Sentra Mahatmiya Kemensos, bahwa sesuai hasil rapat kemarin akan ada penghentian sementara kegiatan operasional LKSA Ganesha Sevanam. Untuk menindaklanjuti itu maka kami sedang membuat kajian kepada Bapak Bupati,” jelasnya.

Ia menegaskan, pembekuan tersebut bersifat sementara hingga ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.

“Ini penghentian sementara kegiatan operasional. Nanti menunggu keputusan hukum yang mengikat dari pengadilan,” imbuhnya.

Seiring rencana pembekuan tersebut, pemerintah juga menyiapkan langkah penanganan terhadap puluhan anak asuh yang masih berada di panti.

Berdasarkan data terakhir, total terdapat 29 anak asuh. Saat ini, sebagian korban telah ditempatkan di rumah aman, sementara puluhan lainnya masih berada di panti sambil menunggu keputusan resmi penghentian operasional.

“Jika sudah turun SK penghentian sementara, kami akan merelokasi anak-anak ini ke panti yang sudah membantu. Harapannya tetap dalam pengawasan dinsos,” ujar Kariaman.

Selain relokasi, anak-anak juga akan mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mereka pasca kejadian.

Dinsos P3A Buleleng juga telah melakukan komunikasi dengan pihak keluarga anak asuh. Hasilnya, muncul beragam respons dari orang tua.

“Ada yang ingin anaknya kembali ke rumah, ada juga yang menyerahkan kepada pemerintah. Namun arahan dari provinsi, sebaiknya tidak pulang dulu ke rumah agar lebih mudah memberikan dukungan dan pemulihan psikis,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan I Made Wijaya, pengelola Panti Asuhan Ganesha Sevanam di Kabupaten Buleleng, Bali, sebagai tersangka kasus kekerasan.

Ia ditangkap pada Senin (30/3/2026) malam. Selanjutnya, polisi langsung menahan pria tersebut di tahanan.

Kuasa hukum tersangka, Kadek Cita Ardana Yudi, menyatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut. 

Menurutnya adanya perbedaan informasi terkait sangkaan awal perkara yang disebut penganiayaan, namun berkembang ke dugaan persetubuhan. 

Pihaknya memastikan akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prosedur dan tidak terjadi kekeliruan dalam penanganan kasus. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
bali dinas sosial panti asuhan kekerasan buleleng