Ratusan Reklame Ditertibkan Serentak di Buleleng, Satpol PP: Banyak Langgar Aturan

Eka Prasetya • Dipublikasikan Kamis, 2 April 2026 | 05:42 WIB
TERTIBKAN: Pol PP Buleleng menertibkan reklame berupa baliho, banner, maupun spanduk yang dinilai melanggar aturan. (Pol PP Buleleng)
TERTIBKAN: Pol PP Buleleng menertibkan reklame berupa baliho, banner, maupun spanduk yang dinilai melanggar aturan. (Pol PP Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pemkab Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar penertiban reklame secara serentak di seluruh wilayah, Rabu (1/4/2026). 

Sasaran penertiban meliputi baliho, banner, spanduk, pamflet, hingga umbul-umbul yang dinilai melanggar ketentuan.

Hasilnya, ratusan reklame berhasil ditertibkan hanya dalam satu hari operasi.

Kasat Pol PP Buleleng, Kappa Tri Aryandono, mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai upaya menata wajah kota sekaligus menegakkan aturan terkait pemasangan reklame.

“Penertiban ini kami lakukan serentak untuk menciptakan ketertiban dan keindahan kota. Banyak reklame yang dipasang tidak sesuai aturan, baik dari sisi lokasi maupun perizinan,” tegasnya.

Dari penertiban yang dilakukan langsung oleh Satpol PP kabupaten, tercatat sebanyak 64 banner, 25 spanduk, 12 papan nama, 49 umbul-umbul, dan 11 baliho berhasil ditertibkan.

Sementara itu, penertiban yang dilakukan oleh jajaran ketentraman dan ketertiban (trantib) di tingkat kecamatan juga menunjukkan angka yang cukup signifikan.

Sebanyak 48 baliho, 52 spanduk, 92 banner, 28 pamflet, serta 68 umbul-umbul turut diturunkan dari berbagai titik di wilayah Buleleng.

Kappa menjelaskan, sebagian besar reklame yang ditertibkan tidak memiliki izin resmi atau dipasang di lokasi yang tidak semestinya, seperti di fasilitas umum dan ruang milik jalan.

Selain itu, beberapa reklame juga dinilai mengganggu estetika kota serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Tidak sedikit yang dipasang sembarangan, bahkan ada yang sudah rusak dan membahayakan. Ini tentu harus ditertibkan,” ujarnya.

Satpol PP mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame. 

Kappa menegaskan, penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah.

“Kami akan rutin melakukan pengawasan. Harapannya masyarakat bisa lebih tertib dan memahami aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
pemkab buleleng penertiban reklame pol pp baliho