Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Ganti Rugi Belum Tuntas, Warga Pegayaman Tolak Pemasangan Papan Proyek Shortcut

Eka Prasetya • Selasa, 7 April 2026 | 08:08 WIB
TOLAK: Warga menolak proses pemasangan papan proyek shortcut. Penyebabnya, proses ganti rugi lahan dinilai belum tuntas. (Radar Bali)
TOLAK: Warga menolak proses pemasangan papan proyek shortcut. Penyebabnya, proses ganti rugi lahan dinilai belum tuntas. (Radar Bali)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Rencana pemerintah memasang papan proyek jalan shortcut titik 9-10 di kawasan Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, mendapat penolakan warga.

Warga menilai proses ganti rugi lahan belum tuntas. Sehingga proyek tersebut belum dapat dikerjakan.

Ketegangan sempat terjadi saat petugas dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Rumah Perumahan dan Kawasan Permukiman (PU-Perkim) Bali hendak memasang papan proyek.

Para petugas datang dengan pengawalan aparat dari TNI dan Polri. Praktis warga langsung bergerak menyuarakan penolakan.

Warga yang merasa haknya belum terpenuhi langsung menghadang dan menghentikan aktivitas tersebut.

Pemasangan papan proyek dilakukan, karena proyek akan segera dikerjakan. Adapun lokasi tersebut merupakan proyek shortcut titik 9-10 seksi tiga. Rencananya tender proyek akan dilakukan tahun ini.

Meski begitu, warga menyatakan proses ganti rugi belum tuntas. Lahan milik warga hanya dibayar Rp 19,4 juta per are. Padahal harga tanah di lokasi tersebut berkisar antara Rp 37 juta hingga Rp 50 juta per are.

Selain itu, tanaman produktif milik warga, tidak masuk dalam  objek ganti rugi. Seperti tanaman cengkeh yang menjadi sumber penghasilan warga.

Kuasa hukum warga, Hilman Eka Rabbani, menegaskan proyek tidak seharusnya dilanjutkan sebelum persoalan kompensasi diselesaikan secara adil.

“Kami mendesak penghentian sementara seluruh kegiatan di atas lahan ini sampai ada penyelesaian yang sah dan berkeadilan,” tegas Hilman.

Ia juga meminta pemerintah melakukan peninjauan ulang nilai ganti rugi melalui appraisal independen yang transparan. 

Menurutnya, penghitungan harus mencakup seluruh objek terdampak, mulai dari tanah, tanaman, bangunan, hingga potensi kerugian lainnya.

“Pendataan harus dilakukan ulang secara menyeluruh agar tidak ada hak warga yang terabaikan,” ujarnya.

Data sementara mencatat sekitar 14 kepala keluarga dengan total 19 berkas lahan belum menyelesaikan proses ganti rugi. Kondisi tersebut menjadi pemicu utama penolakan warga terhadap pemasangan papan proyek.

Hilman menegaskan, warga tidak menolak pembangunan shortcut yang notabene masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Hanya saja pemerintah harus memberikan kompensasi yang layak.

“Pembangunan silahkan berjalan, tapi hak masyarakat harus dipenuhi secara adil,” tambahnya.

Menurut Hilman warga sudah melakukan berbagai upaya selama beberapa tahun terakhir. Mulai dari mengadu ke DPRD Buleleng, DPRD Bali, hingga menyurati Gubernur Bali. Namun, hingga kini belum ada titik temu. 

Sebagai bentuk protes, warga bahkan memasang spanduk penolakan di lokasi proyek dan menegaskan pembangunan shortcut titik 9–10 tidak bisa dilanjutkan sebelum persoalan ganti rugi tuntas.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 pada Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur dan Bali, Yoni Santhia, belum banyak bicara terkait hal itu. 

Ia menyebut proses ganti rugi lahan merupakan kewenangan dari pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Bali.

Pihaknya pun masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemprov Bali. “Informasinya akan ada rapat Forkopimda membahas terkait hal ini (ganti rugi lahan  di Pegayaman). Jadi kami juga masih menunggu,” kata Yoni. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#pegayaman #proyek #jalan #shortcut #buleleng