Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Buleleng Darurat Sampah! TPA Bengkala Over Kapasitas, Warga Wajib Pilah Sampah Mulai 1 Mei 2026

Eka Prasetya • Jumat, 10 April 2026 | 17:20 WIB
RUSAK: Alat berat di TPA Bengkala mengalami kerusakan. Akibatnya pembuangan sampah ke TPA tersendat.
RUSAK: Alat berat di TPA Bengkala mengalami kerusakan. Akibatnya pembuangan sampah ke TPA tersendat.

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kondisi darurat sampah di Bali, bukan hanya terjadi di Denpasar dan Badung. Tapi juga menjalar hingga ke Buleleng.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala disebut sudah kelebihan kapasitas. Pemkab Buleleng pun mulai menerapkan aturan ketat bagi warga.

Mulai 1 Mei 2026, pembuangan sampah organik ke TPA Bengkala akan dibatasi. Ke depan, TPA ini hanya menerima sampah residu.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi besar pengelolaan sampah berbasis sumber yang kini mulai digencarkan. 

Pemerintah telah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut dengan melibatkan Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala desa. 

Sosialisasi dilakukan secara daring dan tatap muka, dari Kantor Bupati Buleleng, pada Jumat (10/4/2026).

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menegaskan, persoalan sampah kini menjadi isu serius, tidak hanya di daerah tetapi juga nasional. Pemerintah pusat bahkan menargetkan penanganan sampah tuntas dalam tiga tahun ke depan.

“Semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Ia menilai, kondisi TPA Bengkala yang overload dan masih menggunakan sistem open dumping tidak bisa lagi dipertahankan. Sistem tersebut ditargetkan dihentikan paling lambat akhir Juli 2026.

“Situasi ini tidak bisa kita pertahankan. Jika tidak segera bertransformasi, kita akan menghadapi risiko lingkungan, sosial, hingga konsekuensi hukum,” ujarnya.

Sebagai solusi, Pemkab Buleleng mewajibkan penerapan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS). 

Masyarakat diminta mulai memilah sampah sejak dari rumah menjadi tiga kategori, yakni organik, anorganik yang bisa didaur ulang, dan residu.

Selain itu, sistem pengangkutan sampah juga akan diubah. Sampah organik akan diangkut pada tanggal ganjil, sedangkan sampah non-organik pada tanggal genap. 

Dengan pola tersebut, sampah yang masuk ke TPA diharapkan sudah dalam kondisi terpilah.

Sutjidra juga meminta seluruh pimpinan wilayah aktif melakukan pembinaan kepada masyarakat agar kebijakan ini berjalan efektif.

“Kami meminta seluruh pimpinan wilayah untuk membina masyarakat di masing-masing wilayah agar pengelolaan sampah dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buleleng, I Gede Putra Aryana mengungkapkan, volume sampah yang masuk ke TPA Bengkala saat ini mencapai rata-rata 450 meter kubik per hari. 

Kondisi tersebut memperparah beban TPA. Terlebih kini sistem pembuangan masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping.

“Kita semua diharapkan dapat segera berubah ke arah yang lebih baik. Melalui sosialisasi ini, mudah-mudahan kita bisa berbenah bersama dalam pengelolaan sampah,” katanya.

Dalam implementasinya, Pemkab juga akan memperkuat peran TPS3R dan bank sampah, mendorong pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga, serta membatasi penggunaan plastik sekali pakai.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas juga disiapkan bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan. 

Sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut dan akan dikembalikan. Pelanggaran juga bisa berujung pada sanksi administratif hingga tindakan hukum. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#tpa bengkala #pemkab buleleng #sampah #buleleng