Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Aturan Pemilahan Sampah di Buleleng Mulai Berlaku. Timbunan Sampah di TPA Bengkala Capai 9 Meter

Eka Prasetya • Senin, 13 April 2026 | 13:28 WIB
MENGGUNUNG: Timbunan sampah menggunung di TPA Bengkala.
MENGGUNUNG: Timbunan sampah menggunung di TPA Bengkala.

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala, Buleleng, kian mengkhawatirkan. 

Timbunan sampah dilaporkan sudah meluber hingga mendekati pintu masuk, bahkan alat berat milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng mulai kewalahan melakukan penataan.

Dengan luas hanya 4,8 hektare, kapasitas TPA Bengkala disebut sudah jauh dari ideal. Sejak tahun lalu, volume sampah sebenarnya telah melampaui daya tampung. 

Memasuki tahun 2026, kondisinya semakin parah. Tak jauh dari kantor pengelola, sampah menggunung hingga mencapai ketinggian sekitar 9 meter, setara gedung dua lantai.

Kepala DLH Buleleng, I Gede Putra Aryana, mengungkapkan kondisi tersebut memaksa pemerintah mengambil langkah cepat dengan memperketat pengelolaan sampah, termasuk mewajibkan masyarakat melakukan pemilahan sejak dari sumber.

“Ini kami lakukan karena TPA Bengkala sudah krodit sekali. Jadi per tanggal 10, sampah-sampah organik sudah kami bawa ke komposting di Jagaraga. Residu dan anorganik kami proses di TPA Bengkala,” jelasnya.

Mulai Jumat (10/4/2026), sistem pengangkutan sampah pun diatur lebih ketat. Sampah organik hanya diangkut pada tanggal ganjil, sedangkan sampah anorganik dan residu diangkut pada tanggal genap. 

Selain itu, waktu pembuangan dibatasi hanya pada pukul 05.00–07.00 WITA dan 17.00–20.00 WITA.

DLH juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar mampu mengelola sampah secara mandiri. 

Untuk sampah organik, warga didorong memanfaatkan komposter, lubang biopori, maupun teba modern. Sementara sampah anorganik yang masih bernilai ekonomis diarahkan ke bank sampah.

“Harapannya hanya sampah residu yang masuk ke TPA Bengkala. Kalau masih bisa didaur ulang, tentu akan kami pilah lagi. Jika ada yang tetap membuang sampah belum terpilah, pasti kami tolak,” tegas Putra.

Di sisi lain, pengelolaan TPA Bengkala kini juga menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup. 

Kementerian LH memberikan waktu kepada Pemkab Buleleng untuk menghentikan sistem open dumping. Pemerintah diberi tenggat hingga 31 Juli 2026.

Mulai 1 Agustus 2026, pengelolaan sampah diwajibkan beralih ke sistem control landfill. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, sanksi administratif hingga pidana berpotensi dijatuhkan.

DLH Buleleng juga tengah menjajaki kerja sama dengan pihak pelaksana proyek shortcut untuk memanfaatkan tanah disposal sebagai penunjang penataan di TPA Bengkala. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#tpa bengkala #dinas lingkungan hidup #sampah #buleleng