SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pengelola wisata alam Kubu Bali Menjangan bersama sejumlah warga Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, menemui Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, pada Selasa (21/4/2026).
Mereka menyampaikan aspirasi terkait rekomendasi Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terkait penertiban bangunan di kawasan hutan desa.
Dalam forum tersebut, perwakilan pengelola Kubu Bali Menjangan sekaligus pelaku usaha pariwisata, Ketut Danu, menegaskan pengembangan kawasan dilakukan dengan konsep ekowisata berbasis masyarakat.
Sejak awal, kata dia, sosialisasi telah dilakukan kepada warga terdampak dan mendapatkan persetujuan.
“Kalau mau sama-sama membangun desa, ayo duduk bersama melalui hutan desa ini karena potensinya bagus. Tujuan kami jelas, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus mendorong ekonomi dan pendapatan daerah lewat pajak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kawasan yang dikembangkan merupakan lahan tidak produktif dengan kondisi berbatu dan minim sumber air, sehingga sulit dimanfaatkan untuk pertanian.
Saat ini, pemanfaatan lahan baru sekitar setengah hektare, dengan luasan bangunan berkisar 3–4 are.
Menurutnya, kekhawatiran yang muncul dari sebagian pihak diduga berkaitan dengan persaingan usaha di sektor pariwisata.
Meski demikian, pihaknya mengaku tetap membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.
“Kami juga sudah bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Bahkan lokasi ini sudah beberapa kali dikunjungi instansi terkait, dan dinilai memang tidak produktif untuk pertanian,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menyatakan secara prinsip pengelolaan hutan desa oleh kelompok masyarakat telah memiliki dasar hukum melalui skema Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD).
Menurutnya, pengembangan ekonomi melalui sektor pariwisata sah dilakukan sepanjang tetap memperhatikan aturan dan kelestarian lingkungan.
“Tujuannya bagus, karena sudah melalui aturan LPHD. Itu mengamanatkan kelompok tani boleh mengelola hutan untuk pengembangan ekonomi. Kalau ada keterlambatan izin, itu manusiawi. Yang penting semangatnya membangun ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, dukungan DPRD bukan berarti membenarkan pelanggaran, melainkan melihat niat dan arah pengembangan yang dinilai positif.
Pihaknya juga akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Bali guna mencari solusi terbaik.
“Kami ingin hutan tetap lestari, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat. Ini yang harus kita cari titik temunya,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan penutupan hingga pembongkaran bangunan vila di kawasan hutan desa Pejarakan.
Rekomendasi itu muncul setelah ditemukan bangunan permanen berbahan beton yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya