SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polemik soal status tanah di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng, Bali, tak kunjung usai.
Terbaru, Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) melayangkan surat kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, LSM tersebut mengusulkan pencopotan Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, terkait polemik kasus tanah di Batu Ampar.
Surat tertanggal 20 April 2026 itu dikirim melalui dua jalur, yakni via email dan jasa pengiriman. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Penasehat ABJ Nyoman Tirtawan dan Ketua ABJ Ketut Yasa.
Dalam isi surat, ABJ menilai Bupati Buleleng telah melanggar ketentuan hukum karena dianggap tidak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang telah berkekuatan hukum tetap.
”Bersama surat ini, kami LSM ABJ mengusulkan agar mencopot jabatan Bupati Buleleng atas nama I Nyoman Sutjidra, karena melawan putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang diatur dengan PP No. 48 Tahun 2016,” kata Tirtawan.
Selain itu, ABJ juga menyoroti langkah bupati yang tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK), meskipun putusan PTUN telah inkrah.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 yang melarang pejabat tata usaha negara mengajukan PK atas putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, LSM ABJ juga menyinggung gugatan yang diajukan Bupati Buleleng ke Pengadilan Negeri Singaraja terhadap warga Batu Ampar senilai Rp 38 miliar.
Gugatan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi merugikan masyarakat.
”Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra terancam pidana penjara paling lama sembilan bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 353 UU Nomor 1 Tahun 2023,” lanjut Tirtawan.
Sebagai penguat laporan, ABJ turut melampirkan sejumlah dokumen, termasuk tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait kasus tanah Batu Ampar.
Salah satunya memuat gugatan yang diajukan terhadap enam warga serta satu perusahaan. Selain itu, dilampirkan pula salinan Putusan Nomor 70 K/TUN/2025. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya