SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pemkab Buleleng resmi terkena sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah di TPA Bengkala yang masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1689 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pada 8 April 2026.
Dalam keputusan itu, pemerintah daerah diwajibkan menghentikan sistem open dumping paling lambat pada 31 Juli 2026.
Sanksi dijatuhkan karena Pemkab Buleleng dinilai melanggar ketentuan pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan sesuai Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Selain menghentikan sistem pembuangan terbuka, Pemkab Buleleng juga diwajibkan menyusun rencana penghentian open dumping di TPA Bengkala.
Rencana tersebut meliputi tahapan persiapan penghentian, pembangunan zona baru dengan sistem sanitary landfill, hingga penutupan total aktivitas open dumping.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga harus mengantongi persetujuan lingkungan untuk pembangunan zona sanitary landfill di lokasi yang sama atau memindahkan aktivitas TPA ke lokasi baru dalam waktu maksimal enam bulan.
Kementerian juga mewajibkan penanganan dampak lingkungan yang telah ditimbulkan akibat sistem open dumping. Di antaranya pengelolaan air lindi, pengendalian gas metana untuk mencegah kebakaran, pemantauan kualitas udara, serta pelaporan mutu udara paling lambat dua bulan.
Dalam keputusan tersebut, Pemkab Buleleng juga dilarang mencampur sampah dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), melakukan pembakaran sampah yang tidak sesuai standar, serta wajib segera menangani sampah yang berpotensi mencemari lingkungan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng berpotensi dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, DLH Buleleng langsung bergerak cepat. Kepala DLH Buleleng, I Gede Putra Aryana, menyatakan pihaknya kini fokus melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah dari hulu, yakni tingkat rumah tangga.
“Keputusan Kementerian ini menjadi momentum bagi kita semua untuk berbenah. Pengelolaan sampah tidak bisa hanya bergantung pada TPA Bengkala. Masyarakat harus mulai memilah sampah dari rumah menjadi sampah organik, anorganik, dan residu,” ujarnya saat sosialisasi di Desa Adat Penarukan, Minggu (26/4/2026).
Sebagai langkah konkret, DLH juga menerapkan pengaturan jadwal pembuangan sampah. Untuk pagi hari, masyarakat dapat membuang sampah pukul 05.00–07.00 WITA, sedangkan sore hari pukul 17.00–20.00 Wita.
Selain itu, sistem pembuangan di transfer depo kini menggunakan pola ganjil-genap. Pada tanggal ganjil diperuntukkan bagi sampah organik, sedangkan tanggal genap untuk sampah anorganik dan residu.
Menurut Aryana, kebijakan tersebut bertujuan menekan volume sampah yang selama ini menumpuk di TPA Bengkala.
“Semakin baik masyarakat memilah sampah dari sumbernya, maka semakin sedikit sampah yang berakhir di TPA. Ini langkah konkret agar persoalan sampah di Buleleng bisa diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya