SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Sebanyak empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, dideportasi ke negara asalnya.
Mereka merupakan korban penyekapan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh sindikat human trafficking yang juga berasal dari Bangladesh.
Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik, lantaran para korban diduga menjadi sasaran penipuan berkedok pemberangkatan kerja ke Australia.
Alih-alih diajak bekerja di Australia, para korban justru disekap di salah satu penginapan yang ada di Desa Pemuteran, Kabupaten Buleleng, Bali.
Para korban diketahui berinisial AH, 24; D, 37; AR, 29; SM, 33; dan MSU, 41. Mereka menjadi korban penyekapan yang dilakukan oleh MN, 24; MM, 27; EH, 37; MR, 29; dan MR, 32; ditetapkan sebagai pelaku.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra mengungkapkan, para korban maupun pelaku masuk ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi resmi.
Mereka diketahui masuk ke Indonesia melalui jalur tikus. Diduga kuat mereka datang dari Malaysia, lalu dibawa melalui jalur laut menuju Riau. Sebelum akhirnya sampai ke Bali.
“Mereka masuk tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi, dan tentunya tanpa izin tinggal,” ujarnya pada Selasa (12/5/2026).
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap, para WNA sebelumnya dibawa masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di Provinsi Riau.
Selanjutnya dari Riau mereka dibawa melalui perjalanan darat menggunakan bus ke Jakarta. Dari Jakarta mereka kemudian dibawa ke Bali, tepatnya hingga Terminal Mengwi.
Selanjutnya dari Terminal Mengwi, mereka dibawa ke sebuah penginapan di Desa Pemuteran. Di tempat itulah para korban mengalami intimidasi dan penyekapan.
Para pelaku meminta korban menyerahkan uang tambahan dengan dalih biaya operasional keberangkatan menuju Australia.
Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah salah satu korban berhasil melarikan diri dan melapor kepada aparat TNI di Depo Pendidikan Latihan Tempur (Dodiklatpur) Rindam IX/Udayana di kawasan Pulaki. Laporan itu kemudian diteruskan kepada kepolisian.
Kusuma Putra menjelaskan, pihak imigrasi telah mengambil tindakan administratif terhadap para korban maupun pelaku.
Sebanyak empat orang korban kini telah dipulangkan ke Bangladesh melalui proses deportasi usai menjalani pemeriksaan keimigrasian.
“Empat dari lima korban sudah dideportasi ke Bangladesh, setelah menjalani pemeriksaan keimigrasian. Para pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum,” tambahnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya