SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Sebanyak 12 desa dan kelurahan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi.
Program tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan dalam menciptakan pengawasan keimigrasian yang lebih responsif dan berbasis partisipasi masyarakat.
Belasan wilayah tersebut tersebar di tiga kabupaten di Bali, yakni Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.
Adapun desa dan kelurahan yang masuk dalam program tersebut meliputi Kelurahan Liligundi, Desa Panji, Desa Sangsit, Desa Kalibukbuk, Desa Bungkulan, Desa Panji Anom, Kelurahan Banyuasri, dan Kelurahan Banjar Tegal di kabupaten Buleleng.
Selanjutnya ada Desa Pergung dan Desa Pengambengan di Kabupaten Jembrana, serta Desa Tianyar dan Desa Kubu di Kabupaten Karangasem.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan penetapan desa binaan dilakukan melalui pemetaan dan analisis terhadap sejumlah aspek strategis.
Salah satunya berkaitan dengan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan tingkat kerawanan persoalan keimigrasian di masing-masing wilayah.
“Penentuan desa binaan dilakukan melalui pemetaan dan analisis terhadap beberapa aspek strategis, diantaranya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta konsentrasi titik kerawanan keimigrasian di wilayah tersebut,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Melalui program Desa Binaan Imigrasi, pemerintah berharap sistem deteksi dini terhadap berbagai pelanggaran keimigrasian dapat berjalan lebih efektif.
Termasuk dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun penyelundupan manusia.
Kusuma Putra menegaskan pengukuhan desa binaan tidak hanya sebatas kegiatan seremonial.
Menurutnya, program tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun mekanisme pengawasan partisipatif yang melibatkan pemerintah desa dan masyarakat secara langsung.
Ia menjelaskan, setiap petugas pembina desa yang telah ditunjuk memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi pembinaan, koordinasi, edukasi, hingga pengawasan secara aktif dan berkelanjutan.
Dengan demikian, program Desa Binaan Imigrasi diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai migrasi aman dan prosedural, sekaligus memperkuat perlindungan warga dari ancaman tindak pidana transnasional.
“Diperlukan kontribusi nyata, pola koordinasi yang efektif, serta pelaksanaan evaluasi kinerja secara berkala agar program ini berjalan secara terukur dan berkesinambungan,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya