Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kasus Dugaan Pemalsuan Tanah Bukit Ser Mandek. LSM Ultimatum Polres Buleleng

Francelino Junior • Kamis, 21 Mei 2026 | 09:02 WIB
TUNJUKKAN DOKUMEN: Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (kiri) menunjukkan dokumen dari Polres Buleleng terkait perkembangan kasus penyidikan tanah Bukit Ser, Desa Pemuteran, Buleleng. (Francelino Junior/Radar Buleleng)
TUNJUKKAN DOKUMEN: Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (kiri) menunjukkan dokumen dari Polres Buleleng terkait perkembangan kasus penyidikan tanah Bukit Ser, Desa Pemuteran, Buleleng. (Francelino Junior/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Penanganan kasus dugaan pemalsuan permohonan tanah di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kabupaten Buleleng, kembali mendapat sorotan tajam. 

Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Nusantara (LSM Genus) mendesak Polres Buleleng segera menetapkan tersangka dan tidak berlarut-larut dalam proses penyidikan.

Desakan itu mencuat setelah muncul dugaan adanya perubahan arah penetapan tersangka kepada sosok yang telah meninggal dunia. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat perkara berujung penghentian penyidikan atau SP3.

Ketua Badan Eksekutif LSM Genus, Anthonius Sanjaya Kiabeni, menegaskan pihaknya tetap mendukung langkah Polres Buleleng dalam penegakan hukum. 

Namun ia meminta aparat bergerak lebih cepat karena kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan.

“Kami tidak kejar waktu. Tapi ini waktunya Polres Buleleng menetapkan tersangka. Karena ini sudah penyidikan bukan penyelidikan,” tegas Anton saat ditemui pada Rabu (20/5/2026).

Anton mengungkapkan, sebelumnya polisi telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Namun SPDP tersebut disebut gugur karena berkas perkara belum dilengkapi.

LSM Genus khawatir perkara itu kembali mentok jika penyidik tidak segera menuntaskan proses hukum. Apalagi kejaksaan disebut telah memberi kesempatan kedua kepada penyidik untuk melengkapi berkas.

“Kalau kasus ini dalam hari-hari ke depan belum ada kejelasan, kami akan lakukan aksi besar-besaran. Jangan halangi kami,” tegasnya.

LSM juga mencurigai adanya indikasi pengalihan dugaan tersangka dari Nengah Kutang menjadi Nengah Matal. Padahal menurut Anton, kedua lokasi tanah yang ditempati tidak saling beririsan karena masih dipisahkan lahan milik I Nengah Wangi.

Yang menjadi sorotan, Nengah Matal diketahui telah meninggal dunia. Jika kasus diarahkan kepada sosok tersebut, Genus khawatir perkara akan berujung penghentian penyidikan.

“Ada loncatan tidak masuk logika hukum. Padahal berdasarkan data sudah jelas. Jangan sampai kapolres larut dalam program ketahanan pangan, tapi lupa dengan penegakan hukum,” ujarnya.

Kasus dugaan pemalsuan ini sendiri dilaporkan ke Polres Buleleng pada 18 Agustus 2025 dengan terlapor bernama Nengah Kutang.

Persoalan bermula saat Desa Adat Pemuteran pada 2007 mengajukan penerbitan SPPT atas tanah negara bebas di sebelah timur Pura Bukit Ser. 

Setelah dua tahun berselang, tepatnya 2009, krama adat memasang pagar di area tersebut menggunakan batang pohon santan dan kawat berduri.

Namun pada 2024, tanah yang rencananya digunakan untuk pembangunan Pura Segara atau Pura Taman itu diketahui telah bersertifikat atas nama pihak lain menggunakan surat sporadik.

LSM Genus menyebut Nengah Kutang diduga mengajukan penguasaan fisik bidang tanah tersebut, padahal tidak pernah tinggal maupun menguasai lahan yang dimohonkan.

Akibat persoalan tersebut, Desa Adat Pemuteran disebut mengalami kerugian immateriil karena kehilangan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan pura. Sementara kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 36 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#Polres Buleleng #lsm #Pemuteran #buleleng #bukit ser