SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pemkab Buleleng bersama aparat penegak hukum mulai memperketat pengawasan terhadap usaha hiburan malam.
Sejumlah persoalan mulai dari perizinan, tata ruang, kebisingan, perlindungan anak hingga pencegahan peredaran narkoba menjadi sorotan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, Kamis (4/6/2026).
Rapat yang dipimpin Kepala Satpol PP Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono itu dihadiri Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Kepala BNNK Buleleng Komang Yuda Murdianto, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), serta para pemilik dan pengelola tempat hiburan malam di Kabupaten Buleleng.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku. Pasalnya, masih ditemukan sejumlah usaha yang beroperasi tidak sesuai izin yang dimiliki.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, mengungkapkan dari 22 pelaku usaha yang diundang, hanya lima yang memiliki izin usaha sesuai dengan aktivitas yang dijalankan.
“Sebagian besar memiliki izin restoran, namun dalam prakteknya menjalankan usaha karaoke maupun diskotik. Padahal jenis usaha tersebut memiliki ketentuan dan persyaratan yang berbeda, termasuk terkait lokasi usaha,” ujarnya.
Ia mencontohkan adanya usaha hiburan yang memicu keluhan masyarakat karena kebisingan dan keterbatasan lahan parkir.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga, terutama apabila lokasi usaha berada di kawasan permukiman.
Selain aspek perizinan, pemerintah juga menyoroti penjualan minuman beralkohol. Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Buleleng, Dewa Made Sudiarta, mengingatkan seluruh pelaku usaha agar melengkapi seluruh dokumen pendukung serta mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku.
Menurutnya, verifikasi lapangan akan terus dilakukan untuk memastikan kesesuaian usaha dengan regulasi, termasuk legalitas distribusi minuman beralkohol dan dokumen dari bea cukai.
Persoalan perlindungan anak juga menjadi perhatian serius dalam rapat tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa anak di bawah usia 18 tahun tidak boleh mengakses tempat hiburan malam.
Sementara untuk lokasi yang menyediakan minuman beralkohol, pengunjung minimal harus berusia 21 tahun.
Tak hanya itu, pengelola juga diminta lebih waspada terhadap praktik penyalahgunaan penginapan short time oleh anak-anak yang masih berstatus pelajar.
Dari sisi lingkungan, pelaku usaha agar memperhatikan pengelolaan sampah dan tingkat kebisingan. Sesuai ketentuan, kebisingan di kawasan permukiman tidak boleh melebihi 55 desibel.
Ancaman peredaran narkotika di tempat hiburan malam turut menjadi pembahasan. Kepala BNNK Buleleng Komang Yuda Murdianto mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Polres Buleleng telah beberapa kali melakukan operasi pengawasan dan penindakan terkait penyalahgunaan narkoba.
Ia meminta para pengusaha ikut aktif melakukan pencegahan dan deteksi dini, baik terhadap pengunjung maupun karyawan yang berpotensi terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap seluruh pengelola dapat berkolaborasi menciptakan lingkungan usaha yang aman dan bebas narkoba,” ujarnya.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman dalam arahannya menegaskan bahwa aturan bukanlah penghambat dunia usaha. Sebaliknya, regulasi hadir untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Semua pelaku usaha harus memahami aturan yang berlaku serta konsekuensi apabila melanggarnya. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum dan mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga ketertiban,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut rapat tersebut, seluruh pemilik dan pengelola usaha hiburan malam yang hadir diminta menandatangani surat pernyataan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Langkah itu diharapkan menjadi komitmen bersama untuk menciptakan usaha hiburan malam yang tertib, aman, dan tidak mengganggu masyarakat sekitar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya