SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Buleleng menemukan masih banyak alat pemadam api ringan (APAR) di perkantoran maupun fasilitas publik yang tidak dalam kondisi siap pakai.
Sejumlah tabung pemadam diketahui mengalami kedaluwarsa, isi membeku, hingga selang penyemprot macet akibat minimnya perawatan.
Temuan tersebut kerap dijumpai petugas saat melakukan sosialisasi, edukasi, serta pemantauan sarana keselamatan kebakaran di berbagai instansi pemerintah dan fasilitas umum di Kabupaten Buleleng.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng, Gede Arya Suardana mengatakan, sebagian besar kantor sebenarnya telah dilengkapi APAR.
Namun, keberadaan alat pemadam itu sering kali tidak dibarengi dengan pemeriksaan dan perawatan rutin sehingga efektivitasnya saat dibutuhkan menjadi diragukan.
“Rata-rata sudah ada. Persoalannya di lapangan tidak terpelihara dengan baik. Isinya kadang membeku karena terlalu lama tidak digunakan, ada yang sudah kedaluwarsa, bahkan alat semprotnya macet,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).
Arya menegaskan, APAR merupakan perangkat vital dalam penanganan kebakaran tahap awal sebelum api membesar dan sulit dikendalikan.
Karena itu, kondisi tabung harus selalu dipastikan dalam keadaan baik agar dapat digunakan secara maksimal ketika terjadi keadaan darurat.
Menurutnya, kebutuhan APAR juga harus disesuaikan dengan luas bangunan. Untuk gedung dengan luas sekitar 200 meter persegi, idealnya tersedia APAR berkapasitas 6 kilogram dengan jarak penempatan maksimal 20 meter antar titik.
Selain jumlah unit, pemilik bangunan juga wajib memperhatikan masa berlaku serta kondisi isi tabung.
Umumnya APAR memiliki masa pakai sekitar tiga tahun sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara berkala.
Khusus APAR jenis powder, pemilik disarankan mengocok tabung setidaknya satu kali dalam sepekan guna mencegah serbuk di dalamnya mengendap dan mengeras.
Dalam pemantauan yang dilakukan, Pemadam Kebakaran Buleleng juga menemukan masih banyak pengguna yang belum memahami pemilihan jenis APAR sesuai karakter bangunan.
Padahal, penggunaan jenis APAR yang tepat sangat menentukan efektivitas penanganan kebakaran.
Untuk ruangan tertutup seperti laboratorium, dapur, maupun ruang komputer, APAR berbahan karbon dioksida (CO2) lebih direkomendasikan karena tidak meninggalkan residu yang berpotensi merusak peralatan.
Sementara untuk bangunan terbuka seperti aula, APAR jenis powder dinilai lebih sesuai digunakan.
Sedangkan bangunan yang didominasi material mudah terbakar, seperti vila beratap ilalang atau duk, dianjurkan menggunakan APAR jenis foam karena lebih efektif menekan dan menghambat penyebaran api.
Arya menambahkan, keberadaan APAR kini menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penerapan standar keselamatan dan keamanan bangunan.
“Kami ingin memastikan APAR tidak hanya dipasang sebagai pelengkap administrasi atau memenuhi kewajiban gedung. Yang lebih penting, alat itu harus dirawat dan benar-benar siap digunakan ketika terjadi keadaan darurat,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya