SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Buleleng masih menjadi perhatian serius.
Sepanjang Januari hingga 23 Juni 2026, tercatat sebanyak 1.890 kasus gigitan HPR terjadi di wilayah tersebut.
Data Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Distankan) Buleleng menunjukkan Kecamatan Buleleng menjadi wilayah dengan jumlah kasus gigitan tertinggi, yakni mencapai 301 kasus.
Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Banjar dan Kecamatan Tejakula yang masing-masing mencatat 278 kasus.
Sementara itu, Kecamatan Kubutambahan menjadi wilayah dengan kasus paling sedikit, yakni 130 kasus.
Kepala Distankan Kabupaten Buleleng, Gede Melandrat, mengatakan tingginya kasus gigitan turut diikuti hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan masih adanya penyebaran virus rabies di Buleleng.
"Dari total kasus tersebut, sebanyak 93 sampel otak hewan telah dikirim petugas ke laboratorium untuk diperiksa. Hasilnya, sebanyak 64 sampel dinyatakan positif rabies. Sisanya berstatus negatif," ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Di sisi lain, cakupan vaksinasi rabies pada hewan peliharaan masih tergolong rendah.
Berdasarkan pendataan Distankan, populasi anjing di Kabupaten Buleleng saat ini mencapai 68.748 ekor. Namun, baru 16.438 ekor yang telah mendapatkan vaksin rabies.
Artinya, masih ada sekitar 52.310 ekor anjing yang belum menerima vaksin. Dengan kondisi tersebut, cakupan vaksinasi rabies di Buleleng baru mencapai 23,91 persen.
Menurut Melandrat, rendahnya angka vaksinasi menjadi tantangan dalam upaya menekan penyebaran rabies.
Ia menegaskan pengendalian penyakit ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pemilik hewan peliharaan.
Distankan pun terus menggencarkan vaksinasi rabies di seluruh wilayah Buleleng. Bahkan, stok vaksin dipastikan tersedia dan dapat diakses masyarakat kapan saja.
"Artinya kami terus memiliki stok vaksin. Jadi masyarakat jangan hanya menunggu petugas, tetapi lebih proaktif membawa hewan peliharaannya untuk divaksin," katanya.
Masyarakat dapat memperoleh layanan vaksinasi di Kantor Distankan Buleleng di Jalan Ahmad Yani maupun di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang tersebar di sembilan kecamatan.
Melandrat mengingatkan, vaksin rabies harus diberikan secara rutin setiap tahun selama hewan tersebut masih dipelihara. Hewan yang telah divaksin akan diberikan kartu atau penanda sebagai bukti telah mendapatkan vaksinasi.
Ia berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga kasus gigitan maupun penyebaran rabies dapat ditekan.
"Kalau semua peduli, kejadian gigitan anjing liar diduga rabies tentu bisa diminimalkan. Anjing itu bagian dari keluarga, jadi harus divaksin," tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya