SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja bakal diperketat.
Tak hanya menyasar hotel, vila, dan kawasan wisata, petugas juga akan melakukan pemeriksaan ke rumah kontrakan hingga rumah kos yang dihuni WNA.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturan keimigrasian, khususnya penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengatakan perluasan pengawasan itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah kerjanya.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan menyasar rumah kontrakan atau kos-kosan yang ditempati WNA,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Seiring dengan pengawasan yang diperluas, Imigrasi Singaraja juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang tinggal di luar hotel maupun penginapan resmi.
Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen keimigrasian, mulai dari izin tinggal, dugaan penyalahgunaan izin tinggal, hingga keberadaan paspor yang wajib dapat ditunjukkan saat pemeriksaan.
Tak hanya itu, Imigrasi Singaraja juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya apabila menemukan dugaan pelanggaran di luar ranah keimigrasian, seperti pelanggaran lalu lintas maupun tindak pidana lainnya.
"Apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian, warga negara asing yang bersangkutan akan dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kusuma Putra.
Saat ini, Kantor Imigrasi Singaraja tengah menggelar Patroli Keimigrasian Jagratara yang berlangsung hingga 29 Juli 2026.
Operasi tersebut masih difokuskan di kawasan dengan konsentrasi WNA yang cukup tinggi, yakni kawasan Pantai Lovina di Kabupaten Buleleng, Pantai Amed di Kabupaten Karangasem, serta Pantai Medewi di Kabupaten Jembrana.
Melalui patroli tersebut, Imigrasi berharap pengawasan terhadap aktivitas WNA semakin optimal sekaligus mencegah potensi pelanggaran aturan keimigrasian di wilayah Bali Utara dan sekitarnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng