SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kasus dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan yang terjadi di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, segera memasuki babak baru.
Berkas perkara yang menjerat Ketua Panti Asuhan Ganesha Sevanam, I Made Wijaya alias Jero Mangku Wijaya Dangin, 57, telah dinyatakan lengkap (P21) dan kini tinggal menunggu proses tahap II sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Buleleng untuk disidangkan.
Perkara tersebut bergulir setelah dilaporkan ke Polres Buleleng dengan nomor LP/B/83/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 27 Maret 2026.
Dalam kasus ini, tercatat ada tujuh korban yang diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari penganiayaan hingga kekerasan seksual.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz membenarkan bahwa penyidikan telah rampung.
"Sudah (berkas dinyatakan lengkap atau P21)," ujarnya singkat saat ditemui pada Kamis (23/7/2026).
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial PAM, 17, memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada keluarga.
Remaja tersebut mengaku diperkosa oleh pelaku pada Februari 2026 dengan modus diminta membantu memijat. Tak hanya itu, PAM juga melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Hasil visum yang dilakukan di RSUD Buleleng sejak 27 hingga 29 Maret 2026 mengungkap adanya luka di sejumlah bagian tubuh para korban akibat benturan benda tumpul.
Pemeriksaan medis juga menunjukkan korban kekerasan fisik tidak hanya satu orang. Selain itu, tim medis menemukan indikasi adanya tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah korban.
Korban dalam perkara ini menggunakan nama samaran untuk melindungi identitas mereka.
Mawar, 16, diduga menjadi korban penganiayaan sekaligus persetubuhan yang terjadi di panti asuhan maupun di sejumlah penginapan di wilayah Denpasar, Badung, dan Tabanan.
Sementara itu, Teratai, 21, diduga menjadi korban kekerasan seksual. Kemudian Seruni, 17; Dahlia, 16; dan Kenanga, 14, diduga menjadi korban pencabulan.
Adapun Melati, 12, dan Anggrek, 12, diduga menjadi korban persetubuhan. Enam korban terakhir diduga mengalami tindak pidana tersebut di lingkungan panti asuhan.
Berbekal laporan korban dan hasil pengumpulan alat bukti, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap Wijaya Dangin pada Senin (30/3/2026) malam. Sejak saat itu, statusnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap sejak Senin (13/7/2026).
Saat ini, jaksa hanya menunggu proses tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian.
"Sudah P21 per Senin (13/7/2-26). Tinggal menunggu tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka dari polisi ke jaksa)," ungkapnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng