SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Batu akik Pulaki kini tak sekadar dikenal sebagai batu khas dari kawasan suci Pulaki di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Kekayaan alam yang selama ini lekat dengan nilai budaya dan religius itu akhirnya resmi memperoleh perlindungan hukum dari negara setelah ditetapkan sebagai produk Indikasi Geografis (IG) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) untuk Batu Pulaki diterbitkan pada 18 Juli 2026. Sementara dokumen sertifikat secara simbolis diserahkan saat penutupan Lovina Festival 2026, Selasa (28/7/2026).
Dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, Batu Pulaki tercatat dengan nomor IG ID G 000000284.
Hak Indikasi Geografis tersebut dipegang oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batu Pulaki Banyupoh Buleleng.
Status tersebut menjadi tonggak penting bagi pelestarian Batu Akik Pulaki yang selama ini dikenal memiliki nilai sejarah, budaya, sekaligus potensi ekonomi bagi masyarakat, khususnya di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak.
Sebelum menetapkan status IG, tim dari DJKI melakukan serangkaian verifikasi lapangan. Mereka mendatangi Sekretariat MPIG, sentra perajin, hingga kawasan Pura Melanting untuk melihat langsung proses pengambilan, pengolahan, dan pemasaran Batu Pulaki. Penilaian difokuskan pada aspek produksi, kualitas produk, hingga tata kelola pemasarannya.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak yang berlangsung cukup panjang.
"Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat mampu melahirkan perlindungan hukum terhadap potensi unggulan daerah yang bernilai ekonomi, budaya, dan sejarah," ujarnya, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, proses pengusulan Indikasi Geografis tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga didukung kajian ilmiah yang disusun tim dari Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja.
Hasil penelitian menyimpulkan Batu Pulaki memiliki karakteristik yang unik dan tidak dimiliki batu dari daerah lain. Keunikan tersebut menjadikannya layak memperoleh perlindungan hukum sekaligus menjaga keberlanjutan pemanfaatannya.
Kajian itu juga dilandasi kekhawatiran meningkatnya permintaan pasar terhadap Batu Pulaki yang berpotensi memicu eksploitasi berlebihan.
Tanpa pengelolaan yang baik, aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat merusak kawasan alam dan mengancam kelestarian sumber daya yang menjadi identitas Pulaki.
Selain memiliki ciri khas secara geologis, Batu Pulaki juga menyimpan nilai religius yang kuat karena berasal dari kawasan suci Pulaki.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium dan analisis geokimia, batu ini memiliki beragam jenis, di antaranya Kresna Dana, Gadang Tabur, Batu Bebed, dan Brumbun Tabur. Hingga kini, sedikitnya 18 varian Batu Pulaki telah diteliti.
"Batu Pulaki memiliki keterkaitan erat dengan pelaksanaan upacara adat, baik secara sekala maupun niskala. Selain itu, corak dan karakteristik khasnya yang membedakannya dari batu permata lainnya," kata Tim Ahli IAHN Mpu Kuturan, Ida Bagus Putu Eka Suadnyana. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng