Sempat Ditutup, TPA Pangkungparuk Buka Lagi. Pemkab Pertimbangkan Ambil Langkah Hukum

Francelino Junior • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 20:05 WIB
KEMBALI BEROPERASI: Tim dari Pol PP Buleleng dan Dinas Lingkungan Hidup mendatangi TPA Pangkungparuk. TPA yang dikelola perorangan itu sempat berhenti beroperasi, namun kini buka lagi. (Pemkab Buleleng)
KEMBALI BEROPERASI: Tim dari Pol PP Buleleng dan Dinas Lingkungan Hidup mendatangi TPA Pangkungparuk. TPA yang dikelola perorangan itu sempat berhenti beroperasi, namun kini buka lagi. (Pemkab Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pangkungparuk di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup total pada Februari lalu. 

Pemkab Buleleng kembali mendatangi lokasi tersebut, karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, mengatakan tim terpadu telah turun ke lokasi setelah menerima laporan bahwa TPA kembali menerima aktivitas pembuangan sampah sejak pekan lalu.

Menurutnya, operasional kembali TPA tersebut sangat disayangkan karena sebelumnya telah ada kesepakatan penutupan. 

Meski demikian, langkah penindakan masih menunggu hasil kajian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng.

"Untuk tindakan selanjutnya, kami masih menunggu kajian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng. Apakah nanti tindakannya tipiring atau pidana," ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna menegaskan bahwa setiap aktivitas pengelolaan tempat pembuangan sampah harus mengacu pada perizinan yang berlaku karena berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan.

Ia mengingatkan bahwa TPA Pangkungparuk telah resmi ditutup sejak akhir Februari lalu. 

Saat itu, pemilik lahan disebut bersikap kooperatif dengan menghentikan operasional setelah dinilai melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

"Saya hanya ingatkan, karena ini menyangkut masalah lingkungan. Agar pengelola tidak kena masalah hukum kedepannya," kata Supriatna.

Hingga Selasa (4/8/2026), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng belum menyampaikan hasil kajian maupun sikap resmi terkait kembali beroperasinya TPA Pangkungparuk. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
Pangkungparuk pol pp sampah buleleng tpa