Desa Adat Buleleng Kelola Area Parkir Bulfest 2026, Tarif Motor Rp 2 Ribu dan Mobil Rp 5 Ribu

Francelino Junior • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:22 WIB
Ilustrasi juru parkir
Ilustrasi juru parkir

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Urusan parkir selama Buleleng Festival (Bulfest) 2026 tak lagi dikelola secara terpisah oleh masing-masing banjar adat. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng menyerahkan pengelolaan seluruh kantong parkir kepada Desa Adat Buleleng.

Skema tersebut diterapkan untuk memudahkan koordinasi sekaligus mencegah potensi gesekan antar petugas parkir. 

Terlebih, kantong parkir Bulfest tersebar di sejumlah wilayah banjar adat yang berada di bawah naungan Desa Adat Buleleng.

Sedikitnya terdapat tujuh banjar adat yang menjadi wilayah kantong parkir Bulfest. Yakni Banjar Adat Banjar Tegal, Delod Peken, Banjar Paketan, Liligundi, Bale Agung, Penataran, dan Banjar Petak.

Kesepakatan pengelolaan parkir tersebut dituangkan dalam surat perjanjian antara Dishub Buleleng dan Desa Adat Buleleng. Kesepakatan itu ditandatangani pada Kamis (6/8/2026) lalu.

”Kalau sebelumnya pengelolaan parkir diserahkan ke masing-masing banjar adat, kini diserahkan ke Desa Adat Buleleng agar lebih mudah koordinasinya,” ujar Kepala Dishub Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra.

Sejumlah lokasi disiapkan sebagai kantong parkir di sekitar arena Bulfest. Di antaranya sepanjang Jalan Gunung Semeru, Jalan Gunung Batur, Jalan Ngurah Rai, halaman Sekolah Bhaktiyasa, lapangan tenis di Jalan Yudistia Utara, halaman kampus STIE, serta jalan lingkungan di kawasan Jalan Gajah Mada.

Kantong parkir juga tersedia di sepanjang Jalan Ngurah Rai, Jalan Pahlawan, sebagian Jalan Gunung Agung, Jalan Bisma, Jalan Bisma Barat, area parkir Unipas, hingga Jalan Parikesit.

Sementara itu, sejumlah ruas jalan ditetapkan sebagai kawasan larangan parkir. Lokasinya meliputi Jalan Yudistira Selatan, khususnya sisi barat dan selatan Ruang Mahotama serta depan SLBN 1 Singaraja. 

Larangan parkir juga berlaku di sepanjang jalan di sisi barat TMP Curastana, sebagian Jalan Gunung Agung, sekitar simpang empat Jalan Bisma, pintu masuk sisi selatan dan utara Jalan Gunung Batur, serta Jalan Parikesit sisi selatan.

Kelian Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna, mengatakan mekanisme tersebut telah diuji coba. Menurutnya, sistem satu pintu membuat pengaturan petugas di lapangan menjadi lebih mudah.

”Sudah kami uji cobakan pengaturan parkirnya. Tentu ini sangat baik, dengan satu koordinasi mencegah gesekan-gesekan antara pemungut parkir,” kata Nyoman Sutrisna.

Dalam kesepakatan tersebut, petugas parkir Desa Adat Buleleng memungut tarif Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 5 ribu untuk kendaraan roda empat setiap kali parkir.

Seluruh hasil pungutan parkir nantinya disetorkan dan diambil petugas Dishub Buleleng setiap hari. Dari pendapatan tersebut, Desa Adat Buleleng akan memperoleh bagian sebesar 30 persen.

Pembagian tersebut dilakukan setelah penganggaran melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dishub Buleleng 2026 dan mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
juru parkir parkir bulfest Desa adat buleleng festival