SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Langkah nyata dalam memproteksi hasil inovasi, produk UMKM, hingga warisan budaya lokal terus dipacu oleh Pemkab Buleleng.
Komitmen tersebut dibuktikan lewat penyerahan 20 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada hari ketiga gelaran Buleleng Festival (Bulfest) 2026 di Panggung Buleleng Digital Expo (BDE), RTH Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Kamis (20/8/2026).
Sertifikat kepemilikan hukum tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna kepada para pencipta, pelaku usaha, dan perwakilan masyarakat adat.
Bupati Sutjidra menegaskan pendaftaran HKI sangat krusial guna membentengi hasil kreativitas warga agar memiliki legitimasi hukum yang kuat serta tidak gampang diklaim oleh pihak luar.
“Kita ingin karya-karya masyarakat Buleleng, baik berupa inovasi, produk UMKM, seni, maupun kekayaan budaya, mendapatkan perlindungan secara hukum. Dengan adanya HKI, karya tersebut memiliki identitas dan kepastian hukum sehingga tidak mudah diklaim oleh pihak lain,” ujar Sutjidra.
Ia menambahkan, pemerintah daerah siap memberikan fasilitas kemudahan bagi para seniman, kreator digital, hingga pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan hak cipta maupun hak merek produknya.
“Ini bukan hanya tentang mendapatkan sertifikat, tetapi bagaimana kita membangun kesadaran bahwa setiap karya memiliki nilai. Karena itu, kita mendorong para pelaku UMKM, seniman, budayawan, pencipta, dan masyarakat untuk mendaftarkan karya mereka,” tegasnya.
Sebanyak 20 sertifikat HKI yang diterbitkan mencakup berbagai kluster perlindungan hukum.
Dalam hal hak cipta misalnya, ada Aplikasi AKU Online milik Disdukcapil Buleleng, Aplikasi PINTAR milik Dinas Kesehatan Buleleng, platform Pokmaswas.org, serta karya lagu “Bersepeda”.
Sementara dalam kategori pengetahuan tradisional dan merek kolektif ada kuliner khas Mengguh Tejakula, Cerorot Pacung, serta produk kerajinan Kain Tenun KTC Samirana Desa Sembiran.
Sejumlah tradisi yang masuk Ekspresi Budaya Tradisional juga turut mendapat perlindungan. Yakni Tradisi Upacara Adat Nyeeb dari Desa Adat Tajun serta tradisi Meamuk-amukan.
Hak Merek UMKM Lokal juga mendapat perlindungan. Merek tersebut meliputi ESMP Risolaiss, Kayuputih Moki Moyangkopi, My Kupi, Coffee Gunung Luwih, Tumpuksari Tajun, Yush Orista Coffee, Kodu Kopi Duwe Tambakan, Ceritaperca Din'z Handmade, AP Anjanigoris, Mie Ornik, dan Minyak Kalimosada Kalimosadi.
Melalui proteksi hukum ini, Pemkab Buleleng berharap produk-produk lokal tidak sekadar lestari secara budaya, tetapi juga memiliki daya saing ekonomi yang makin tinggi di pasaran. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng