SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Belajar dari sejarah bencana yang pernah melanda Kecamatan Seririt, Pemerintah Desa Patemon, Kabupaten Buleleng, memilih tidak menunggu musibah datang.
Desa ini menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Penanggulangan Risiko Bencana sebagai pedoman menghadapi kondisi darurat jika sewaktu-waktu bencana terjadi.
Penyusunan regulasi tersebut dimulai sejak 2025 dengan pendampingan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Desa Patemon bahkan ditunjuk sebagai salah satu pilot project penyusunan regulasi berbasis kajian risiko bencana di Kabupaten Buleleng.
Perbekel Desa Patemon, Made Selamat mengatakan, selain menerbitkan Perdes tentang Penanggulangan Risiko Bencana, pemerintah desa juga menyusun Peraturan Perbekel yang mengatur kajian risiko bencana sebagai dasar penyusunan langkah mitigasi.
"Satu Perdes tentang Penanggulangan Risiko Bencana dan satu Peraturan Perbekel tentang Kajian Risiko Bencana," ujarnya.
Tak hanya menyusun regulasi, pemerintah desa juga telah membentuk 56 relawan kebencanaan yang akan menjadi garda terdepan ketika terjadi situasi darurat.
Dalam dokumen kajian tersebut, sejumlah potensi ancaman bencana di Desa Patemon telah dipetakan, mulai dari banjir, tanah longsor, hingga gempa bumi.
Penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat, tokoh desa, serta berbagai instansi terkait.
Sekretaris Desa Patemon, Ida Ketut Sudiasa menegaskan, regulasi tersebut bukan sekadar melengkapi administrasi pemerintahan.
Seluruh isi peraturan disusun berdasarkan hasil kajian ilmiah terhadap potensi bencana yang mungkin terjadi di wilayah desa.
Salah satu dasar penyusunannya adalah sejarah gempa besar yang mengguncang wilayah Seririt pada 1976. Berdasarkan kajian tersebut, gempa bumi berpotensi kembali terjadi dalam siklus sekitar 70 hingga 100 tahun.
Menurut Sudiasa, kondisi geografis Desa Patemon juga menjadi pertimbangan penting. Letaknya yang berada di kawasan hilir Bendungan Titab membuat desa tersebut perlu memiliki skenario mitigasi apabila gempa berdampak pada infrastruktur bendungan.
“Kalau sampai terjadi gempa besar, kami juga harus mengantisipasi kemungkinan dampaknya terhadap Bendungan Titab. Karena itu seluruh langkah mitigasi harus disiapkan sejak sekarang,” jelasnya.
Melalui Perdes tersebut, pemerintah desa telah mengatur secara rinci mekanisme penanganan bencana, mulai dari pembagian tugas relawan, jalur evakuasi, titik kumpul warga, hingga standar operasional prosedur (SOP) saat kondisi darurat.
"Peraturan ini dibuat untuk meminimalkan dampak bencana. Bencana memang tidak bisa dihindari, tetapi resikonya bisa dikurangi apabila masyarakat sudah mengetahui siapa yang bertugas, ke mana harus mengungsi, dan bagaimana prosedur yang harus dijalankan ketika bencana terjadi," tandas Sudiasa. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng