Kena Sanksi Pusat, Pemkab Buleleng Rombak Pengelolaan TPA Bengkala

Eka Prasetya • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:13 WIB
MENGGUNUNG: Petugas kebersihan di TPA Bengkala menggunakan alat berat untuk menata timbunan sampah. (Pemkab Buleleng)
MENGGUNUNG: Petugas kebersihan di TPA Bengkala menggunakan alat berat untuk menata timbunan sampah. (Pemkab Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memicu pembenahan mendasar pada pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng. 

Pemkab Buleleng resmi meninggalkan sistem open dumping (pembuangan terbuka) di TPA Bengkala, dan beralih menerapkan pola controlled landfill.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah diberi tenggat waktu hingga akhir Desember 2026 untuk merampungkan pembenahan tersebut. Kesepakatan ini juga telah digodok bersama Gubernur Bali, Wayan Koster.

“Kita diberikan waktu sampai akhir Desember 2026 ini. Kesepakatan dengan Pak Gubernur juga demikian,” ujar Sutjidra, Selasa (25/8/2026).

Bupati Sutjidra menjelaskan, penerapan controlled landfill di TPA Bengkala saat ini sudah mengantongi rekomendasi teknis. Operasional di lapangan dilakukan dengan cara meratakan timbunan sampah secara bertahap.

Sampah yang masuk dipilah terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam lubang galian, untuk kemudian ditutup rapat kembali menggunakan lapisan tanah. 

Guna mendukung proses ini, Pemkab mengoptimalkan potensi lahan sekitar 7,5 hektare di area TPA.

“Lahan sekitar 7,5 hektare itu dimanfaatkan untuk menggali tanah sekaligus menimbun sampah. Yang diperlukan saat ini penambahan alat berat. Efisien memanfaatkan tanah di sekitar lokasi,” terangnya.

Kendati demikian, Sutjidra menyadari penimbunan tanah bukanlah solusi permanen karena kapasitas lahan tetap berpotensi penuh jika volume sampah tidak dikendalikan dari hulu. Oleh karena itu, skema pengolahan sampah modern tengah disiapkan untuk jangka panjang.

Dua teknologi ramah lingkungan kini masuk dalam radar kajian Pemkab Buleleng, yakni Refuse Derived Fuel (RDF) untuk pengolahan mekanis dan teknologi pirolisis.

“Sampai tenggat Desember ini kami kaji betul, apakah mengolah sampah secara mekanis memakai RDF atau pirolisis. Kami hitung mana yang paling efisien dan cocok untuk Buleleng,” tandas Sutjidra. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
Berita Buleleng Hari Ini Sampah Buleleng Lingkungan Buleleng tpa bengkala bupati buleleng