SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Nasib apes dialami PHT, 68, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis.
Niat hati menanam modal di Bali, investor lansia ini justru harus dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan (blacklist) usai overstay lebih dari setahun, tepatnya hingga 481 hari.
Tindakan tegas tersebut diambil Kantor Imigrasi Singaraja setelah PHT terbukti tinggal di Indonesia tanpa dokumen izin tinggal yang sah sejak 18 April 2025 hingga 12 Agustus 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra mengungkapkan, PHT sebenarnya memegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA).
"Dalam pemeriksaan, PHT mengaku telah mengajukan perpanjangan ITAS sejak Maret 2025 melalui jasa pihak ketiga. Namun, proses tersebut ternyata tidak diselesaikan oleh pihak ketiga itu," ujar Gede Kusuma Putra, Kamis (3/9/2026).
Meski PHT mengklaim menjadi korban kelalaian atau penipuan oleh agensi/pihak ketiga, Imigrasi menegaskan hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan pelanggaran hukum keimigrasian yang dilakukannya.
Sesuai aturan, overstay melebihi batas 60 hari merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Menggunakan jasa pihak ketiga tidak menghilangkan kewajiban WNA untuk memastikan secara mandiri keabsahan izin tinggalnya. Begitu izin tinggal berakhir dan yang bersangkutan masih berada di Indonesia, sanksi tegas tetap berlaku," tegas Kakanim Gede Kusuma.
Proses pemulangan PHT dilakukan langsung oleh petugas Imigrasi Singaraja melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (2/9/2026) sore pukul 16.55 WITA menuju negara asalnya.
Selain diusir dari Bali, nama WNA Prancis tersebut kini diusulkan masuk daftar cekal masuk ke wilayah Indonesia. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng