Waduh! Ratusan Tanah Pemerintah di Buleleng Belum Bersertifikat

Francelino Junior • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 06:39 WIB
BAHAS ASET: Suasana rapat DPRD Buleleng dengan Pemkab Buleleng membahas aset dan tanah pemerintah yang belum bersertifikat. (Francelino Junior/Radar Buleleng)
BAHAS ASET: Suasana rapat DPRD Buleleng dengan Pemkab Buleleng membahas aset dan tanah pemerintah yang belum bersertifikat. (Francelino Junior/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Ratusan bidang tanah yang dikuasai Pemkab Buleleng hingga kini ditengarai belum mengantongi sertifikat.

Kondisi itu dikhawatirkan memicu sengketa lahan antara pemerintah dengan warga yang mengklaim atas kepemilikan lahan tersebut.

Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Ruang Rapat Gabungan DPRD Buleleng, Senin (7/9/2026).

Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara, mengungkapkan fakta mencengangkan. Ia menyebut hingga kini masih ada sekitar 200-an aset daerah yang status kepemilikannya belum bersertifikat secara sah. 

Dari jumlah tersebut, baru 50 bidang tanah yang berkasnya masuk dalam proses pengurusan di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Buleleng.

"Kami mendorong agar pemerintah menetapkan target yang terukur setiap tahunnya. Pengelolaan aset ini harus tuntas sepenuhnya, terutama untuk aset fasilitas jalan umum serta lahan sekolah-sekolah yang rawan gugatan," tegas Ketut Susila Umbara.

Salah satu persoalan menahun yang disoroti DPRD Buleleng adalah maraknya klaim sengketa lahan sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) yang berdiri di atas tanah milik desa adat atau klaim ahli waris.

Guna mengatasi polemik tersebut tanpa merugikan pihak manapun, dewan menyepakati solusi strategis yang ditawarkan pemerintah lewat penerapan skema Hak Pakai. 

Skema ini dinilai menjadi win-win solution paling realistis untuk menjamin keberlangsungan operasional proses belajar-mengajar di Buleleng tanpa menghilangkan kepemilikan awal.

Susila Umbara menjelaskan bahwa melalui skema hak pakai, aset tanah tetap aman digunakan untuk kepentingan pendidikan. 

Namun, jika di kemudian hari bangunan fasilitas tersebut sudah tidak lagi dipergunakan sebagai sekolah, secara otomatis hak pemanfaatan tanah akan kembali sepenuhnya kepada pihak desa adat maupun ahli waris. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
Berita Buleleng Hari Ini Aset Pemkab Buleleng Susila Umbara Sengketa Lahan Sekolah dprd buleleng