Perkara Narkotika Masih Dominan, Kejari Buleleng Musnahkan Ratusan Gram Sabu

Francelino Junior • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 06:36 WIB
MUSNAHKAN BARANG BUKTI: Kejaksaan Negeri Buleleng memusnahkan barang bukti yang terkait dengan tindak kejahatan yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. (Kejari Buleleng)
MUSNAHKAN BARANG BUKTI: Kejaksaan Negeri Buleleng memusnahkan barang bukti yang terkait dengan tindak kejahatan yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. (Kejari Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan barang bukti dari 35 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Buleleng, Kamis (10/9/2026).

Pemusnahan tahap kedua sepanjang tahun 2026 ini dilaksanakan berdasarkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan RI.

Barang bukti yang dieksekusi berasal dari penanganan kasus periode Juni hingga September 2026. 

Dari total 35 perkara, kasus narkotika mendominasi dengan 17 perkara, disusul 12 perkara perlindungan anak, serta 6 perkara orang dan harta benda (oharda) seperti pencurian dan perjudian.

Adapun barang bukti utama yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu seberat 111,78 gram netto, residu sabu 4,52 gram bruto, alat hisap (bong), puluhan telepon seluler, pakaian, hingga senjata tajam.

"Pemusnahan ini merupakan bagian integral dari eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht. Penegakan hukum tidak cuma berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga penyelesaian barang bukti secara transparan dan akuntabel," kata Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan pada Kamis (10/9/2026).

Kegiatan yang dihadiri perwakilan mahasiswa ini juga dimanfaatkan Kejari Buleleng sebagai ajang edukasi hukum. 

Mahasiswa diajak menjadi agen perubahan dalam menyebarkan kesadaran hukum dan bahaya narkoba di lingkungan masyarakat. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
Berita Buleleng Hari Ini Narkotika Buleleng pemusnahan barang bukti kejari buleleng