Karhutla di Buleleng Ternyata Disengaja, Kapolres: Ada Ancaman Pidana 10 Tahun

Francelino Junior • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 06:40 WIB
KEBAKARAN LAHAN: Aparat kepolisian berupaya memadamkan api yang membakar lahan kering di Buleleng. (Polres Buleleng)
KEBAKARAN LAHAN: Aparat kepolisian berupaya memadamkan api yang membakar lahan kering di Buleleng. (Polres Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Terkuak sudah pemicu maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Buleleng belakangan ini. 

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Buleleng bersama Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali mengonfirmasi bahwa mayoritas insiden kebakaran tersebut dipicu oleh aksi pembakaran lahan secara sengaja oleh oknum warga.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan, para pelaku sengaja membakar semak belukar dengan dalih kepraktisan untuk membuka lahan pertanian sekaligus memanfaatkan abu pembakaran sebagai pupuk saat musim hujan tiba.

"Hasil pemeriksaan dan olah TKP Labfor membuktikan ada unsur kesengajaan. Alasannya untuk menyuburkan tanah saat hujan. Padahal datangnya musim hujan tidak bisa diprediksi dan ulah membakar ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus," tegas AKBP Ruzi, Kamis (10/9/2026).

Mantan Koorspripim Polda Bali ini menyayangkan kebiasaan tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk kembali menggalakkan budaya gotong royong, mencangkul, atau membersihkan lahan secara manual ketimbang memilih jalan pintas yang berisiko memicu bencana ekologis.

Meski titik-titik api dan indikasi pelaku telah teridentifikasi, pihak kepolisian saat ini masih mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui pembinaan serta edukasi humanis.

Namun, Perwira Menengah (Pamen) lulusan Akpol 2007 ini memperingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, serta UU Perkebunan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

"Kalau satu dua kali ditegur masih mengulang, tentu kami ambil tindakan tegas melalui penegakan hukum. Tidak ada kompromi bagi pelanggar yang membandel," pungkasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
Berita Buleleng Hari Ini Karhutla Buleleng Ruzi Gusman Polres Buleleng