SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pemilik bangunan vila ilegal di area Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Ketut Danu, hanya bisa pasrah saat sarana akomodasi miliknya dibongkar paksa oleh tim gabungan Pemprov Bali pada Sabtu (12/9/2026).
Di balik ketidakberdayaannya, Danu terang-terangan mengakui adanya suntikan dana dari Warga Negara Asing (WNA) asal Australia.
Meski mengaku berat hati, Danu memilih ikhlas menerima tindakan penertiban setelah mengabaikan tiga kali surat peringatan resmi dari pemerintah daerah.
"Sebenarnya berat hati untuk dibongkar, tapi sebagai masyarakat yang taat hukum, saya terima," ujar Danu di lokasi pembongkaran, Sabtu (12/9/2026).
Proyek pembangunan vila kayu jati tersebut sejatinya telah bergulir sejak 2024 dengan rencana awal mendirikan 5 unit bangunan.
Dari jumlah tersebut, 1 unit bangunan berukuran 8x10 meter yang sudah mencapai progres 85 persen menjadi sasaran utama pembongkaran, sementara 2 unit lainnya berukuran 10x10 meter masih berupa fisik 50 persen.
Total kerugian yang ditanggungnya diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Danu mengaku nekat membangun sarana wisata karena terinspirasi dari pola pengelolaan kawasan hutan di Desa Sumberkima yang sudah berdiri belasan vila.
Namun, nasib sial menghampirinya karena konstruksi vila miliknya menggunakan material beton yang dilarang keras di kawasan perhutanan sosial.
Terkait dugaan nominee atau investor asing terselubung yang disinggung Gubernur Bali Wayan Koster, Danu membantah tuduhan penanaman modal asing (PMA) tersebut.
Ia mengklaim hubungan dengan WNA Australia tersebut murni utang-piutang antar-teman yang disahkan melalui notaris.
"Tidak ada penanaman modal asing. Saya hanya meminjam dana dari teman saya yang orang asing melalui loan agreement tanpa jaminan. Dia tidak ikut campur dalam pengelolaan, pengembalian pinjaman murni dari hasil sewa vila nantinya," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster memimpin pembongkaran villa bodong di kawasan Hutan Desa Pejarakan, pada Sabtu (12/9/2026).
Ada tiga unit bangunan villa yang dibongkar. Bangunan tersebut dibongkar karena dinilai tidak mengantongi perizinan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng