SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Tim Terpadu Penegakan Perda Buleleng melancarkan inspeksi mendadak (sidak) penataan dan penertiban terhadap para pedagang bermobil di sepanjang Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol, Singaraja, Kamis (17/9/2026) subuh.
Sidak yang dimulai sejak pukul 04.00 WITA tersebut melibatkan 75 personel gabungan dari unsur Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Polres Buleleng, Kejari Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja, Dinas Perhubungan, hingga PD Pasar Buleleng.
Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng, Kappa Tri Aryandono menegaskan, operasi penertiban tersebut merupakan langkah tegas menindaklanjuti tahap pembinaan dan pengawasan yang sebelumnya telah diberikan kepada para pedagang.
"Para pedagang bermobil sebenarnya sudah diarahkan berjualan di Terminal Banyuasri. Karena masih nekat melanggar, kali ini kami tindak tegas dengan sanksi Tipiring," tegas Kappa, Kamis (17/9/2026).
Dalam penertiban yang menyasar kawasan Kelurahan Kampung Anyar dan Kampung Kajanan tersebut, petugas menjaring sebanyak 28 pedagang bermobil.
Rinciannya, 17 orang pedagang terjaring di Jalan Imam Bonjol dan 11 orang pedagang di Jalan Diponegoro.
Para pedagang yang terjaring langsung mendapat surat panggilan atas dugaan pelanggaran Pasal 23 huruf e juncto Pasal 35 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Seluruh pedagang diwajibkan hadir di Kantor Satpol PP Kabupaten Buleleng pada hari yang sama untuk menjalani pemeriksaan, pengarahan, serta pemberian sanksi Tipiring sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng