Judi Berkedok Balap Sepeda Marak, Polisi Minta Remaja Salurkan Bakat ke Olahraga Resmi

Francelino Junior • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 07:13 WIB
BICARA KASUS: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman. (Eka Prasetya/Radar Buleleng)
BICARA KASUS: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman. (Eka Prasetya/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Polres Buleleng menegaskan tak akan mentoleransi aksi balap sepeda kayuh liar di jalan raya yang dibalut taruhan judi. 

Pihak kepolisian menepis anggapan pihak-pihak yang menggunakan dalih pengembangan bakat atau olahraga sebagai alasan pembenar untuk melangsungkan aksi terlarang tersebut.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menyikapi fenomena pengungkapan kasus judi balap sepeda liar yang mengamankan 32 orang pelaku—yang mana 30 orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

AKBP Ruzi menyatakan bahwa jika remaja atau anak-anak memiliki minat dan bakat di bidang balap sepeda, proses pembinaannya harus dilalui melalui jalur resmi di bawah naungan cabang olahraga (cabor) terkait, bukan dengan menggelar taruhan ilegal di jalan umum.

"Kalau bicara untuk peningkatan kemampuan dan keterampilan, tentunya ini harus berada di lingkup pengawasan cabang olahraga. Itu pembinaan dilakukan secara resmi. Jangan menggunakan olahraga sebagai alasan pembenar kemudian disangkut-sangkutkan. Akhirnya itu jadi alasan pembenar untuk melakukan perbuatan terlarang," tegas AKBP Ruzi Gusman saat ditemui di Polres Buleleng pada Kamis (24/9/2026).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa cabor balap sepeda wadah resminya sudah tersedia melalui organisasi Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI). 

Dalam cabor tersebut terdapat berbagai nomor disiplin yang beragam dan aman. Pelatihan di bawah cabor resmi juga didampingi oleh pelatih tersertifikasi serta memprioritaskan keselamatan atlet.

"Kalau memang punya keinginan, ya langsung ke cabor balap sepeda. Di cabor balap sepeda itu kan ada banyak kategorinya, ada sepeda cross country, road bike, downhill, BMX, dan lainnya. Kalau memang mau dikembangkan, silahkan. Tapi jalurnya resmi. Waktu latihannya jelas, pelatihnya ada, pengawasan ada, pola latihan terprogram dan terstruktur," jelas Ruzi.

Sebelumnya, jajaran Polres Buleleng berhasil menggagalkan aksi taruhan judi balap sepeda di Jalan Kartini, Singaraja, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA dini hari. 

Kasus ini berawal dari komunikasi antar-kelompok remaja di media sosial TikTok yang berlanjut pada kesepakatan taruhan uang tunai.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita uang taruhan sebesar Rp 3.060.000 serta menetapkan klasifikasi peran mulai dari joki, pengepul uang, hingga penonton yang memasang taruhan.

Para pelaku dewasa dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP tentang penyelenggaraan perjudian dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 427 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara. 

Sementara untuk puluhan pelaku anak di bawah umur, Polres Buleleng melibatkan pendampingan dari Bapas, Pekerja Sosial Kementerian Sosial, serta pembinaan dari orang tua. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
AKBP Ruzi Gusman Berita Singaraja Hari Ini Judi Balap Sepeda Buleleng ISSI Buleleng Polres Buleleng