Gula Aren Pedawa Didorong Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Target Terbit 2027

Eka Prasetya • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 10:28 WIB
SOSIALISASI: Sosialisasi pendaftaran indikasi geografis produk gula pedawa. Sosialisasi berlangsung di Balai Desa Pedawa pada Kamis (8/10/2026). (Pemkab Buleleng)
SOSIALISASI: Sosialisasi pendaftaran indikasi geografis produk gula pedawa. Sosialisasi berlangsung di Balai Desa Pedawa pada Kamis (8/10/2026). (Pemkab Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Gula aren Pedawa, salah satu produk unggulan Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng, tengah didorong untuk mendapatkan perlindungan melalui sertifikat Indikasi Geografis (IG). 

Pemkab Buleleng kini mengawal proses tersebut agar produk khas Pedawa memiliki perlindungan hukum sekaligus nilai ekonomi yang lebih kuat.

Upaya itu dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gula Aren Pedawa di Wantilan Kantor Perbekel Pedawa, Kamis (8/10/2026). 

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah yang berkolaborasi untuk mengawal tahapan pendaftaran hingga pemeriksaan substantif.

Kabid Perkebunan pada Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Distankan) Buleleng, I Gede Subudi mengatakan, pihaknya telah mendampingi penyusunan dokumen deskripsi gula aren Pedawa sejak tahap awal. Proses tersebut kini berlanjut setelah pendaftaran dilakukan ke Kementerian Hukum RI.

“Kita sudah mengawal dari awal untuk penyusunan dokumen deskripsinya. Ini merupakan tahap selanjutnya setelah pendaftaran ke Kementerian Hukum RI. Setelah dokumen selesai, tinggal menunggu pemeriksaan substantif indikasi geografis ke Pedawa,” ujarnya.

Menurut Subudi, gula aren Pedawa memiliki karakteristik yang khas, baik dari cita rasa maupun proses pengolahannya. 

Keunikan tersebut menjadi salah satu dasar untuk mengusulkan produk tersebut memperoleh perlindungan Indikasi Geografis.

Pemerintah daerah berharap langkah serupa dapat diikuti produk-produk unggulan lain di Buleleng. 

Perlindungan IG dinilai tidak hanya menjaga keaslian dan karakteristik produk, tetapi juga berpotensi meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat penghasilnya.

“Harapan kami, potensi lainnya di Buleleng juga termotivasi untuk dapat memiliki indikasi geografis terhadap keunikan produk olahannya,” kata Subudi.

Dia menambahkan, pada 2027 Dinas Pertanian Buleleng juga akan fokus mengawal proses IG untuk kopi robusta Gunung Kutul. Sebelumnya, sertifikat Indikasi Geografis telah diterbitkan untuk kopi robusta Desa Lemukih.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng, Ketut Suwarmawan mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada MPIG Gula Aren Pedawa mengenai kekayaan intelektual, khususnya perlindungan melalui Indikasi Geografis.

Dalam proses tersebut, Brida berperan mengkoordinasikan perangkat daerah terkait. Dinas Pertanian menjadi leading sector, dengan dukungan Dinas Pariwisata serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Buleleng.

“Kami ingin melindungi secara hukum produk-produk lokal di Buleleng dan menjaga keaslian serta kualitas gula aren Pedawa,” jelas Suwarmawan.

Menurut dia, perlindungan tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek hukum. Keberadaan sertifikat IG juga diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi produk sekaligus mendorong perekonomian masyarakat Desa Pedawa dan Buleleng secara lebih luas.

Suwarmawan menyebut tahapan pendaftaran telah dilalui. Saat ini proses memasuki tahap sosialisasi sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif oleh Kementerian Hukum RI yang direncanakan berlangsung pada akhir 2026.

“Semoga semua berjalan lancar dan tahun 2027 MPIG Pedawa bisa memiliki sertifikat Indikasi Geografis,” pungkasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
Gula Aren Pedawa Produk Unggulan Daerah desa pedawa indikasi geografis buleleng