Bandel Jualan di Badan Jalan, Enam Pedagang Bermobil Terjaring Sidak Pol PP

Eka Prasetya • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:24 WIB
SIDAK PEDAGANG: Polisi Pamong Praja Buleleng saat melakukan sidak pedagang bermobil yang nekat berjualan di Jalan Diponegoro, Singaraja. (Pemkab Buleleng)
SIDAK PEDAGANG: Polisi Pamong Praja Buleleng saat melakukan sidak pedagang bermobil yang nekat berjualan di Jalan Diponegoro, Singaraja. (Pemkab Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng terus memperketat penertiban terhadap pedagang bermobil yang nekat memanfaatkan badan jalan dan fasilitas umum di pusat Kota Singaraja.

Dalam operasi penertiban lanjutan yang digelar pada Selasa (13/10/2026) dini hari, petugas gabungan berhasil menjaring enam orang pedagang bermobil yang membandel di sepanjang Jalan Imam Bonjol dan kawasan Jalan Diponegoro.

Padahal baru sebulan lalu Pol PP Buleleng melakukan sosialisasi dan inspeksi mendadak di lokasi yang sama.

Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Satpol PP Buleleng, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng, serta Polres Buleleng menyisir lokasi sejak pukul 05.00 WITA guna mengantisipasi jam sibuk pedagang yang kerap memicu kemacetan dan melanggar ketertiban umum.

Kasat Pol PP Buleleng, Kappa Tri Aryandono menegaskan, sidak dilakukan untuk menegakkan aturan daerah serta menjaga ketertiban kawasan perdagangan agar tetap bersih dan teratur.

”Sidak lanjutan ini kami mulai sejak pukul 05.00 WITA untuk mengantisipasi aktivitas perdagangan bermobil yang memanfaatkan badan jalan dan fasilitas umum,” ujar Kappa.

Dari hasil penertiban di Jalan Imam Bonjol, tim gabungan menjaring enam orang pelanggar yang terbukti melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL jo Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Terhadap keenam pedagang bermobil tersebut, petugas Satpol PP di lapangan langsung mengambil tindakan tegas berupa pendataan identitas, penandatanganan berkas penertiban, serta pemberian surat panggilan resmi ke Kantor Satpol PP Kabupaten Buleleng.

Tak butuh waktu lama, keenam pelanggar tersebut memenuhi panggilan ke Kantor Satpol PP Buleleng pada hari yang sama untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh PPNS.

”Seluruh pelanggar yang terjaring sudah kooperatif memenuhi panggilan ke kantor untuk di-BAP. Mereka juga telah menandatanganinya dan dijadwalkan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) hari Kamis (15/10/2026) di PN Singaraja,” imbh Kappa.

Pihak Satpol PP Buleleng mengimbau seluruh pedagang agar mematuhi aturan penataan kawasan pasar dan tidak menyalahgunakan bahu jalan maupun trotoar untuk berjualan, demi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan di Kota Singaraja. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
Berita Buleleng Hari Ini Kappa Tri Aryandono Penertiban PKL Buleleng Tipiring Buleleng satpol pp buleleng