SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Menindaklanjuti maraknya antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang memicu gangguan lalu lintas di Kota Singaraja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng bersinergi dengan Polres Buleleng menggelar pengawasan ketat, Rabu (14/10/2026).
Langkah tersebut diambil guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum), mencegah kemacetan parah di akses jalan utama, serta memastikan distribusi BBM berjalan aman dan kondusif.
KAsat Pol PP Buleleng, Kappa Tri Aryandono mengungkapkan, pengawasan difokuskan pada tujuh SPBU di kawasan inti Kota Singaraja yang kerap mengalami penumpukan kendaraan.
”Satpol PP bersama aparat keamanan mengedepankan koordinasi serta pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat. Pengawasan ini untuk memastikan situasi SPBU tetap tertib dan tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya,” tegas Kappa, Rabu (14/10/2026).
Pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap tertib saat mengantre, mematuhi arahan petugas di lapangan, serta tidak memarkir kendaraan hingga memakan badan jalan.
Sementara itu, Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman menegaskan bahwa jajaran kepolisian telah menerjunkan personel penuh untuk mengamankan seluruh SPBU di Kabupaten Buleleng.
”Ada 21 SPBU di seluruh wilayah Buleleng yang dijaga personel Polres dan Polsek. Petugas kami fokus melakukan pengaturan arus keluar-masuk kendaraan agar tidak sampai menimbulkan kemacetan panjang di luar area SPBU,” ujar AKBP Ruzi Gusman.
Ruzi menegaskan, dari hasil koordinasi intensif bersama pihak Pertamina, stok BBM untuk wilayah Buleleng dipastikan dalam kondisi aman dan mencukupi. Kendala yang terjadi murni karena jeda waktu distribusi dan recovery pasokan.
”Masyarakat kami imbau tidak perlu panik karena stok BBM di depo melimpah dan proses distribusi sedang berjalan. Tinggal menunggu waktu pemulihan saja,” terangnya.
Di samping pengawasan antrean, polisi juga memberi peringatan keras terhadap munculnya fenomena pedagang eceran nakal yang memanfaatkan situasi untuk mematok harga terlalu tinggi di luar ketentuan Pertamina.
”Di sekitar kota karena pemukiman padat, pedagang eceran yang menjual dengan harga sangat tinggi itu tidak diperbolehkan. Harga harus sesuai ketentuan Pertamina. Selain itu, kami khawatirkan BBM eceran tersebut tidak murni atau dioplos. Kami melarang keras dan terus melakukan pengawasan lapangan terkait hal tersebut,” tegas Kapolres. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng