Niat Liburan Malah Bisnis Jual Vila di Sosmed, Imigrasi Buleleng Usir WNA Asal Ceko

Francelino Junior • Dipublikasikan Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:38 WIB
DEPORTASI: Petugas Kantor Imigrasi Buleleng melakukan  deportasi terhadap WNA Ceko (kanan). WNA tersebut terbukti menyalahgunakan visa. (Imigrasi Buleleng)
DEPORTASI: Petugas Kantor Imigrasi Buleleng melakukan deportasi terhadap WNA Ceko (kanan). WNA tersebut terbukti menyalahgunakan visa. (Imigrasi Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Nekat menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) untuk berbisnis, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Ceko berinisial NKH, 46, terpaksa harus menerima sanksi berat. 

Bukannya menikmati pesona keindahan Pulau Dewata sebagai wisatawan, perempuan paruh baya ini justru nekat menjalankan aktivitas pemasaran dan penjualan vila.

Ulah nakal WN Ceko tersebut akhirnya terendus oleh jajaran Kantor Imigrasi Buleleng melalui pengawasan ketat Siber Media Sosial. 

Petugas menemukan jejak digital promosi serta pemasaran vila yang digalang NKH melalui platform Facebook.

Tak hanya itu, kecurigaan petugas kian menguat setelah menemukan papan pengumuman penjualan vila yang mencantumkan secara terbuka nomor kontak pribadi milik NKH tepat di depan bangunan fisik vila tersebut.

Sesuai aturan, izin tinggal kunjungan (Visa on Arrival) yang dikantongi NKH sama sekali tidak diperuntukkan bagi kegiatan bisnis, pencarian keuntungan, maupun aktivitas pekerjaan dagang di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra menegaskan, setiap WNA yang berada di wilayah NKRI diwajibkan mematuhi regulasi dan menggunakan izin tinggal sesuai peruntukan awal saat kedatangan.

”Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan awal kedatangannya. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran perizinan jenis apa pun,” tegas Anak Agung Gde Kusuma Putra, Sabtu (24/10/2026).

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Buleleng menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sekaligus pengusulan nama bersangkutan ke dalam daftar penangkalan (cekal). 

Langkah hukum ini merujuk pada ketentuan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kusuma Putra menegaskan, penindakan terhadap turis asing yang berulah atau melanggar aturan hukum di Bali akan terus digencarkan secara masif tanpa pandang bulu.

NKH resmi diusir dari Bali melalui pintu keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

Ia dipulangkan menggunakan maskapai Qatar Airways nomor penerbangan QR-963 rute Denpasar–Doha, dengan tujuan akhir kota Praha, Republik Ceko.

”Terhadap setiap bentuk pelanggaran keimigrasian, kami akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan marwah Bali,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
Berita Buleleng Hari Ini Imigrasi Buleleng Deportasi Bule Bali WN Ceko Dideportasi Pelanggaran Keimigrasian