
RadarBuleleng.id – Unggahan Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Arya Wedakarna, di akun media sosial miliknya, menuai protes dari kalangan jurnalis.
Puluhan wartawan yang tergabung dalam Perhimpunan Jurnalis PENA NTT Bali mendatangi Kantor DPD RI Perwakilan Bali untuk menyampaikan protes atas unggahan ulang (repost) informasi yang dinilai tidak terverifikasi dan berpotensi menggiring opini rasis.
Aksi tersebut dipimpin Ketua Umum PENA NTT Bali, Agustinus Apollonaris Klasa Daton, didampingi Ketua Penasehat PENA NTT Emanuel Dewata Odja serta jajaran pengurus.
Ketua Penasehat PENA NTT, Emanuel Dewata Odja, menjelaskan bahwa keberatan muncul setelah akun Instagram AWK mengunggah ulang berita dari media online kuatbaca.com yang menampilkan foto jurnalis Kompas.com berinisial VSG.
Dalam unggahan tersebut, wajah VSG disensor dan dikaitkan dengan pemberitaan dugaan kasus kriminal, padahal yang bersangkutan bukan pelaku.
“Meskipun bapak Arya Wedakarna tadi mengatakan sudah takedown berita tersebut, tapi jejak digital masih ada. Untuk itu kami hadir hari ini untuk menyampaikan surat resmi,” tegas Emanuel Dewata Odja yang akrab disapa Edo.
Ia menilai, sebagai pejabat publik, AWK seharusnya melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi karena berdampak luas terhadap persepsi publik.
Hal senada disampaikan Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Apollonaris Klasa Daton. Ia menegaskan, VSG merupakan anggota PENA NTT Bali dan dirugikan atas unggahan tersebut.
Dalam surat yang dilayangkan, PENA NTT menilai tindakan AWK sebagai bentuk kecerobohan karena menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.



