Sidak Penginapan, Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA. Diduga Langgar Visa

RadarBuleleng.id - Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) kembali diperketat.
Melalui patroli keimigrasian bertajuk “Dharma Dewata”, Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan empat orang WNA yang diduga melanggar aturan izin tinggal, pada Jumat (17/4/2026).
Patroli yang melibatkan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian itu menyasar sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas WNA.
Salah satu lokasi yang diperiksa adalah sebuah penginapan di kawasan Jalan Pandu, Denpasar, yang sebelumnya telah masuk dalam pantauan berdasarkan informasi intelijen.
Saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap para penghuni.
Sejumlah WNA ditemukan tengah menginap, namun empat di antaranya menunjukkan sikap tidak kooperatif ketika dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, keempat WNA tersebut merupakan warga negara Nigeria, masing-masing berinisial UMA, 37, UGO, 28, KUO, 25, dan JIE, 28.
Mereka diketahui masuk ke Indonesia melalui pintu masuk berbeda dengan jenis izin tinggal yang beragam, mulai dari izin kunjungan hingga investor.
”Keempatnya kami amankan ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut karena diduga menyalahgunakan izin tinggal (visa),” ungkap Kepala Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti.



