
RadarBuleleng.id - Proses penjatuhan sanksi disiplin terhadap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Jembrana, Bali, berinisial I.K.H., 49, terus bergulir.
Pria tersebut telah dinyatakan bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Plt. Kepala BKPSDM Jembrana, I Putu Gde Oka Santhika, menjelaskan bahwa sebelum putusan inkrah, oknum tersebut hanya dikenai sanksi pemberhentian sementara sebagai PNS.
Selama masa itu, yang bersangkutan hanya menerima separuh gaji pokok tanpa tunjangan. Status kepegawaiannya pun dibatasi karena proses hukum masih berjalan.
Namun, setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, perbuatannya masuk kategori pelanggaran disiplin berat.
Dengan demikian, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan sebagai ASN berpeluang besar dijatuhkan.
“Karena sudah inkrah, ini termasuk pelanggaran berat. Bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.
Saat ini, proses penjatuhan sanksi administrasi masih berlangsung. Tim terkait telah melakukan pembahasan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana. Keputusan final nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK).
“Sudah berproses. Tim sudah rapat dipimpin Pak Sekda. Nanti setelah SK turun, baru final. Sekarang masih tahap proses,” imbuhnya.



