
RadarBuleleng.id – Praktik pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan angkutan barang alias Over Dimension Over Loading (ODOL) masih marak ditemukan di jalur logistik utama Denpasar-Gilimanuk.
Kendati pengawasan rutin digelar di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, truk-truk bertonase raksasa masih leluasa melintas keluar-masuk Pulau Bali.
Pengawas Satuan Pelaksana (Wasatpel) UPPKB Cekik, I Made Ria Fran Dharma Yudha, membenarkan bahwa petugas di lapangan masih kerap menjaring armada truk yang terindikasi melanggar batas dimensi maupun muatan.
"Masih ada juga yang melanggar. Jika dari hasil pemeriksaan awal ada indikasi over dimensi, tim di lapangan langsung melakukan pengukuran fisik kendaraan," tegas Ria Fran Dharma Yudha, Minggu (6/9/2026).
Meski berpotensi membahayakan lalu lintas dan merusak fasilitas umum, penanganan terhadap truk ODOL di pintu masuk Bali tersebut sejauh ini belum menyentuh sanksi pidana maupun penindakan hukum tegas.
Ria menjelaskan bahwa otoritas perhubungan saat ini masih memberlakukan masa sosialisasi menuju target Zero ODOL. Alhasil, penindakan di lapangan baru sebatas pemberian teguran tertulis.
"Sementara ini masih dalam tahap sosialisasi Zero ODOL, sehingga output tindakan yang kami berikan baru berupa surat peringatan," terangnya.
Maraknya truk ODOL di jalur Denpasar-Gilimanuk bukan sekadar pelanggaran administrasi belaka.
Beban armada yang melebihi kapasitas jalan nasional dapat mempercepat kerusakan konstruksi aspal, memicu jalan berlubang, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.



