Viral Video ‘Mekapleran’ Bule Prancis di Karangasem. Gubernur Koster Geram, Imigrasi Turun Tangan

RadarBuleleng.id – Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali bersama Kantor Imigrasi di bawahnya bergerak cepat menindaklanjuti berbagai pelanggaran hukum yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Langkah tegas ini diungkapkan dalam konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing yang digelar di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Senin (26/10/2026).
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, memaparkan penanganan dua kasus menonjol yang mencuat di publik.
Salah satunya adalah peredaran video asusila atau konten dewasa yang diduga diproduksi oleh WNA di wilayah Kabupaten Karangasem.
Kepala Kantor Imigrasi Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra menjelaskan, pihaknya langsung bergerak melakukan penelusuran siber serta pemeriksaan data keimigrasian setelah mendapati video berdurasi 13 menit yang direkam di sebuah penginapan di Karangasem.
Dari hasil penelusuran, petugas mengidentifikasi dua WNA asal Prancis berinisial EMC (perempuan) dan JPS (laki-laki).
Berdasarkan data perlintasan, keduanya tercatat masuk ke Indonesia lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026.
Video tersebut diduga direkam di tengah kunjungan mereka, namun baru diunggah ke platform digital dewasa sekitar Agustus 2026.
Sebagai tindakan antisipasi, pihak imigrasi kini telah memasukkan nama kedua WNA tersebut ke dalam sistem Subject of Interest (SOI).



