Waspada Semeton! Sidak Pol PP Temukan Belasan Money Changer Bodong

RadarBuleleng.id – Maraknya keberadaan usaha penukaran valuta asing atau money changer bodong yang beroperasi tanpa izin resmi di kawasan wisata akhirnya disikapi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bersama tim gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Desa Tegallalang, Gianyar, Senin (2/11/2026).
Operasi penertiban tersebut melibatkan tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gianyar, Dinas Pariwisata Gianyar, Pemerintah Desa Tegallalang, Bhabinkamtibmas, hingga jajaran Pecalang Desa Adat Tegallalang.
Hasil penyisiran di lapangan cukup mencengangkan. Dari total 16 gerai money changer yang disasar dan diperiksa petugas, ternyata hanya tiga usaha yang mampu menunjukkan dokumen izin resmi dari otoritas berwenang.
Sementara 13 gerai lainnya terbukti beroperasi secara bodong alias ilegal.
Kasat Pol PP Gianyar, Putu Yudanegara mengatakan, sidak digelar guna merespons keresahan masyarakat serta melindungi wisatawan dari potensi penipuan penukaran uang di destinasi wisata Bali.
”Pemerintah daerah pada prinsipnya sangat terbuka dan mendukung iklim berwirausaha, asalkan seluruh legalitas sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya kami sudah berikan sosialisasi dan tenggat waktu pengurusan izin, namun kenyataannya masih ada 13 money changer yang membandel,” tegas Yudanegara.
Sebagai tindakan tegas di lokasi kejadian, petugas Satpol PP Gianyar langsung memasang stiker berlabel "Ilegal" di bangunan usaha serta mencopot papan penunjuk angka kurs (rate) pada 13 gerai money changer yang membandel tersebut.
Langkah tersebut diambil agar para wisatawan tidak lagi terkecoh untuk melakukan transaksi keuangan di tempat-tempat penukaran uang tak berizin.



