Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Waspada! Roti Okko Berbahan Kosmetik Beredar di Bali, Begini Pesan BBPOM di Denpasar

Marsellus Nabunome Pampur • Selasa, 30 Juli 2024 | 16:21 WIB
Petugas lapangan Loka POM Buleleng memeriksa ketersediaan roti OKKO di kawasan Bali utara. Produk tersebut ditarik lantaran mengandung senyawa kimia untuk kosmetik.
Petugas lapangan Loka POM Buleleng memeriksa ketersediaan roti OKKO di kawasan Bali utara. Produk tersebut ditarik lantaran mengandung senyawa kimia untuk kosmetik.

DENPASAR, radarbuleleng.id-BPOM Republik Indonesia menemukan adanya dugaan produk roti yang mengandung natrium dehidroasetat yang juga kerap dipakai sebagai salah satu bahan kosmetik.

Zat itu diduga ditemukan dalam salah satu produk roti bermerek yang saat ini beredar luas di Indonesia termasuk di Bali.

Ketua Tim Pelayanan Publik dan Komunikasi, Edukasi, Informasi BBPOM di Denpasar, Putu Ekayanti menjelaskan, terkait temuan itu, BPOM pusat telah memerintahkan produsen roti Okko untuk  menarik seluruh produknya dari pasaran.

Dia meminta agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM atau unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia, termasuk di Bali. 

"Nggih, ini berlaku sama di Bali," katanya Senin (29/7).

Sebelumnya, beredar informasi publik bahwa dua produsen roti terkenal di nasional menggunakan bahan tambahan natrium dehidroasetat.

Kemudian pada tanggal 28 Juni lalu, BPOM mengambil sample produk roti Okko dari peredaran untuk dilakukan pengujian. Hasilnya, produk tersebut tidak mengandung natrium dehidroasetat. 

Kemudian BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024.

Dalam inspeksi itu, ditemukan bahwa produsen tersebut tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik dan benar.

Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

Hasil dari pengujian terhadap sample roti Okko tersebut, ditemukan adanya dugaan kandungan natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. 

Terkait temuan itu, BPOM pun meminta produsen foto Okko tersebut untuk menarik kembali produknya dari pasadan seluruh Indonesia.

BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

"BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar hingga pengawasan setelah produk beredar untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat," pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#roti okko #bbpom #bahan kosmetik