MANGUPURA, radarbuleleng.id - Muhammad Ali Hanafiah, 28, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Satuan Reskrim Polres Badung. Dia dikenakan pasal 351 ayat (2 ) KUHP.
Informasi yang dihimpun, Muhammad Ali menggunakan pisau lalu menusuk pria asal Prancis Bernama Kihli Selim, 26, karena tidak memberi uang kepada teman wanita bernama Okta, 24, usai bersetubuh.
Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K, menjelaskan, peristiwa terjadi di pinggir Jalan Raya Batu Mejan, Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Jumat (19/7) sekitar pukul 04.00.
Kejadian bermula ketika Pelaku bersama saksi Okta dan Bule tersebut bertemu dan berkenalan di tempat hiburan malam kawasan Kuta Utara, Kamis 18 Juli 2024.
Rupanya lelaki Prancis ini menyukai Okta, lalu diajak berhubungan badan dengan wanita tersebut di salah satu penginapan tak jauh dari TKP. Sementara Hanafiah (pelaku) menanti di depan.
Usai berkencan, warga asing tersebut tak membayar. Alasannya, karena dari awal tidak ada membahas kesepakatan tarif untuk kencan.
"Okta mengadukan masalah itu kepada temannya. Lalu Hanafiah komplain alias marah-marah kepada sang bule," ujarnya dalam Jumpa Pers di Polres Badung, Senin (19/8).
Muhammad Ali Hanafiah emosi karena bule ini diduga mengucapkan perkataan kasar.
Karena tak terima, pelaku mengambil pisau di dashboard motor lalu menusuk punggungnya. "Pisau dibiarkan tertancap di tubuh bule itu. Ia dan saksi pun langsung kabur," tambahnya.
Akibat aksi nekat tersebut, WNA itu mengalami luka terbuka di bagian punggung belakang. Ia pun dibawa warga ke Rumah Sakit Garbamed, Kerobokan, Kuta Utara.
Korban menjalani operasi untuk mengeluarkan pisau tersebut dari punggung dan jalani rawat inap selama tiga hari.
"Setelah menerima laporan dan hasil penyelidikan, pelaku dan saksi diamankan di Wilayah Gianyar beberapa hari setelah kejadian. Polisi juga menyita barang bukti pisau. Terkait dengan pisau, memang telah lama disimpan di motornya," tambahnya.
Dikatakan, Muhammad Ali Hanafiah bukan mucikari. Dia emosi, karena selain tidak memberi upah kepada temannya, Orang Asing ini berucap kata kasar.
"Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP terkait barang siapa dengan sengaja menyebabkan orang sakit dan luka berat, dan diancam dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak